Skema Pengalihan Gaji 316 Guru PPPK Batu Ke APBN Buka Fleksibilitas APBD

Skema Pengalihan Gaji 316 Guru PPPK Batu Ke APBN Buka Fleksibilitas APBD
Ilustrasi Para Guru mengikuti upacara di Balaikota Among Tani Pemkot Batu (FOTO: NET)

BATU - Ratusan atau tepatnya 316 pengajar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Batu terdaftar dalam pendataan yang berpeluang dialihkan tanggungan anggarannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menuju Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Bilamana berhasil direalisasikan, aturan baru itu sanggup memangkas porsi pengeluaran gaji pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Batu.

Akan tetapi, kepastian penyerahan tanggungan biaya pengajar tersebut belumlah final sebab pihak otoritas daerah masih menantikan petunjuk operasional dari pemerintah pusat.

Di antara 316 pengajar PPPK tersebut, sejumlah 203 individu memiliki status penuh waktu serta 113 tenaga lainnya merupakan pegawai PPPK paruh waktu.

Jajaran Pemkot Batu pada saat ini tengah merampungkan pendataan dan belum sanggup merinci total angka penghematan dana APBD yang bakal dikantongi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu dari sumbernya menyampaikan, secara teknis pemindahan tanggungan dana sanggup meringankan pos beban APBD.

Walau begitu, perincian kalkulasi baru bisa dihitung penuh usai petunjuk teknis dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

“InsyaAllah bisa mengurangi beban APBD jika memang benar direalisasikan. Saat ini kami masih melakukan inventarisasi kondisi tenaga pendidik dan menunggu juknis,” ujar dari sumbernya.

Wali Kota Batu dari sumbernya menilai wacana tersebut menjadi sarana bagus untuk memperlebar ruang fiskal wilayah.

Seandainya pos gaji beserta tunjangan bagi 316 pengajar itu sepenuhnya ditanggung oleh APBN, kas daerah yang sebelumnya teralokasi untuk agenda tersebut sanggup dialihkan demi mendanai deretan program prioritas lainnya.

“Sisi positifnya ada pada kepastian gaji dan tunjangan yang ditanggung APBN. Ini membuat fiskal daerah jadi lebih fleksibel dan bisa dimaksimalkan untuk kepentingan pembangunan lainnya,” kata dari sumbernya.

Kelonggaran anggaran tambahan itu ditargetkan mampu memacu perbaikan sektor pelayanan dasar.

Contohnya mencakup pengerjaan infrastruktur, peningkatan kualitas sarana kesehatan, hingga penyempurnaan mutu layanan publik.

Peluang efisiensi ini terbilang krusial lantaran proyeksi kapasitas fiskal Kota Batu pada tahun 2027 tergolong amat terbatas.

Anggaran belanja wilayah diperkirakan menyentuh Rp1,05 triliun, sementara pendapatan daerah diprediksi berada di angka Rp970,6 miliar.

Artinya, muncul defisit defleksi sekitar Rp79,4 miliar antara belanja dan penerimaan yang wajib ditutup lewat pos pembiayaan daerah.

Namun, potensi efisiensi dari penyerahan pos gaji pengajar ini belum bisa dimasukkan sebagai angka pasti dalam dokumen perencanaan APBD.

Pihak pemkot masih menantikan diterbitkannya regulasi dan skema resmi dari pemerintah pusat.

Di balik tawaran efisiensi dana tersebut, tersimpan dampak turunan yang menjadi perhatian Pemkot Batu.

Seandainya tata kelola pengajar berpindah ke pemerintah pusat, wewenang wilayah dalam menyusun penataan serta pemerataan tenaga pendidik berisiko menyusut.

Isu tersebut terhitung krusial mengingat kebutuhan pengajar pada tiap-tiap sekolah tidaklah seragam.

Sebagian fasilitas sekolah masih mengalami defisit tenaga pendidik, sementara deretan guru lain sudah memasuki masa pensiun.

Dari sumbernya menegaskan, komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah wajib terus ditingkatkan supaya kebijakan ini tidak merusak pemerataan pengajar.

“Pemerintah daerah tentu kehilangan kontrol langsung atas penempatan guru. Maka dari itu, kami berharap pemerintah pusat tetap berkoordinasi secara intensif dengan daerah agar akurasi pemetaan dan penempatan guru tetap terjaga sesuai kebutuhan riil sekolah-sekolah di Kota Batu,” tegasnya.

Atas dasar itu, perubahan alokasi dana bukan sekadar berfokus pada pihak yang mendanai gaji guru semata.

Regulasi tersebut juga menyentuh aspek tata kelola tenaga pendidik serta kesiapan daerah menjamin kebutuhan pengajar di tiap sekolah tetap terpenuhi.

Dari sumbernya menghendaki skema serupa kelak sanggup diterapkan pada sektor pelayanan dasar lain, terkhusus para tenaga kesehatan.

Dalam pandangannya, seandainya sebagian pembiayaan tenaga pelayanan dasar sanggup ditanggung pemerintah pusat, APBD daerah bakal memegang ruang lebih lapang guna menyokong pembangunan serta pelayanan publik.

“Harapannya nanti bisa diterapkan juga untuk sektor lain, terutama tenaga kesehatan,” ujarnya.

Walau demikian, Pemkot Batu hingga kini belum menerima sosialisasi resmi mengenai tata cara pengalihan status maupun manajemen pengajar usai masuk dalam sistem pemerintah pusat.

Oleh karena itu, jajaran Pemkot masih menantikan hadirnya petunjuk teknis agar sanggup menyusun langkah antisipasi secara administratif dan kelembagaan.

“Belum ada sosialisasi resmi. Kami berharap petunjuk teknis bisa segera turun ke daerah agar dapat segera ditindaklanjuti secara prosedural,” tegas dari sumbernya.

Kepastian payung hukum kelak menjadi penentu utama apakah 316 pengajar PPPK tersebut sah masuk ke skema pendanaan APBN sekaligus menetapkan mekanisme penempatan serta pengelolaannya di Kota Batu.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index