JAKARTA - Saat hendak memiliki properti, masyarakat dapat menggunakan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui sistem pengangsuran.
Meski demikian, besaran cicilan setiap pemohon berbeda-beda tergantung besaran harga properti, jangka waktu kredit, hingga porsi bunga yang dibebankan.
Menyelesaikan kewajiban KPR tidaklah ringkas sebab elemen-elemen tersebut sering kali menghambat para nasabah.
Banyak nasabah yang akhirnya gigit jari di tengah jalan lantaran tak sanggup mengangsur, terutama pengguna opsi KPR bunga mengambang.
Hal ini perlu diwaspadai calon konsumen rumah supaya cermat menilai tingkat kesiapan finansial pribadi sebelum mengambil KPR.
Sebab jika mengabaikan perhitungan alokasi uang dan strategi finansial yang tepat, pembayaran cicilan tempat tinggal akan terasa berat.
Berdasarkan paparan dari sumbernya, tindakan pertama yang wajib dikerjakan sebelum mendaftar KPR adalah memastikannya lewat pendapatan bulanan yang cukup untuk menutup tagihan tersebut.
"Kesiapan mengambil KPR bukan semata kebutuhan, tetapi adalah kepastian penghasilan yang menjamin kemampuan mengangsur jangka panjang," kata dari sumbernya saat dihubungi detikProperti beberapa waktu lalu.
Ukuran usia sejatinya tidak menjadi tolok ukur utama mengenai kesanggupan seseorang untuk memulai cicilan KPR.
Apabila orang tersebut masih berusia 17 tahun namun keuangannya mencukupi untuk KPR, alur pembayarannya kemungkinan besar tetap aman.
Calon nasabah wajib mencermati kalkulasi pembelian rumah via skema kredit KPR.
Pihak dari sumbernya memberikan kalkulasi, misalnya hendak membeli tempat tinggal seharga Rp 500 juta.
Bunga yang dipatok sebesar 6 persen p.a dan uang muka terendah 20 persen atau sekitar Rp 100 juta.
Maka estimasi cicilan flat yang dapat diambil berkisar Rp 3,7 juta per bulan selama durasi 20 tahun, dengan syarat pendapatan minimal berada di angka Rp 12 juta per bulan atau mencakup 30 persen dari total pemasukan.
Di samping itu, pihak dari sumbernya mengingatkan adanya batas paling tinggi angsuran sewaktu mengajukan KPR, yaitu tidak boleh menembus angka 30 persen dari gaji bulanan.
"Usahakan kewajiban KPR itu jangan lewat dari 30% income (penghasilan) karena kalau sampai separuhnya tentu itu akan memberikan beban. Khawatirnya nanti dia kesulitan. Kalau menurut saya kalau lebih dari 30% itu namanya memaksakan," sebut dari sumbernya.
Selanjutnya, calon pemohon pinjaman juga perlu mengkalkulasi masa waktu pinjaman.
Diusahakan tagihan kredit dapat selesai sebelum usia memasuki 55 tahun atau masa bebas tugas kerja.
Upaya ini penting guna memberikan kepastian bahwa cicilan KPR tuntas sehingga rumah terhindar dari ancaman penyitaan di masa depan.
"Kalau katakan dia di usia 30, mengambil KPR standar misalnya 15 tahun. Maka di usia 45 Dia sudah bisa menyelesaikan kewajibannya. Kalau misalnya pada case tertentu sampai 20, maka jangan lewat dari usia 50 tahun," pungkasnya.