Pahami Aturan Pajak Wisata Fiji Lima Persen yang Mulai Berlaku Murni

Pahami Aturan Pajak Wisata Fiji Lima Persen yang Mulai Berlaku Murni
Fiji memberlakukan pajak pariwisata lima persen untuk pemesanan baru mulai September 2026 untuk mendukung Fiji Airways

SUVA - Otoritas Fiji menerapkan Pajak Jasa Pariwisata sebesar lima persen terhadap pemesanan akomodasi, tur, serta kapal pesiar pilihan.

Pungutan itu berjalan mulai September 2026 hingga Agustus 2027, tepatnya sejak Selasa (1/9/2026) hingga Selasa (31/8/2027), dan hanya ditagihkan kepada pemesanan baru, bersumber dari laporan Canberra Times dan The Fiji Times pada Rabu (2/9/2026).

Langkah ini salah satunya dirancang guna menunjang maskapai penerbangan nasional Fiji, Fiji Airways, yang tengah diterpa kenaikan biaya avtur.

Pajak Jasa Pariwisata sebesar lima persen dibebankan kepada usaha akomodasi, tur, serta kapal pesiar dengan pendapatan tahunan minimal dua juta dollar Fiji atau setara Rp 16,13 miliar.

Penyedia jasa itu akan memungut ekstra lima persen dari para tamu untuk kemudian ditransfer kepada otoritas Fiji.

Dengan demikian, wisatawan yang mengeksekusi reservasi baru mulai Selasa (1/9/2026) kemungkinan mesti membayar biaya ekstra dari tarif akomodasi atau layanan wisata yang dinikmati.

Wisatawan yang sudah menyelesaikan reservasi sebelum Selasa (1/9/2026) tidak wajib membiayai ekstra pajak tersebut kendati pelesiran dilakukan setelah tanggal itu.

Aturan ini pada mulanya sempat memicu sanggahan lantaran wisatawan yang sudah melunasi seluruh biaya liburan tetapi pergi setelah Selasa (1/9/2026) disebut bakal dibebani selisih pajak.

Setelah menyerap masukan dari kalangan industri wisata, pemerintah lantas memperbarui ketentuan itu sehingga pajak hanya dikenakan bagi reservasi yang dibuat mulai Selasa (1/9/2026).

Menteri Pariwisata Fiji, dari sumbernya juga memastikan reservasi yang sudah dituntaskan sebelumnya tetap tidak dipungut pajak.

Penerapan pajak ini utamanya difokuskan untuk memupuk dana yang dapat membantu Fiji Airways mengatasi kenaikan harga avtur.

Pemerintah Fiji memprediksi pajak itu sanggup menghasilkan sekitar 70 juta dollar Fiji atau setara Rp 564,6 miliar dalam kurun 12 bulan.

Hasil penerimaan itu bakal dialokasikan secara khusus untuk menopang Fiji Airways.

Lonjakan biaya operasional maskapai dikhawatirkan dapat memengaruhi harga tiket penerbangan maupun kuantitas penerbangan ke Fiji.

Bagi pelancong yang baru akan memesan perjalanan ke Fiji, besaran pajak itu perlu dikalkulasikan ke dalam anggaran pelesiran.

Teknis pemungutannya dapat bervariasi karena sebagian penyedia jasa mungkin sudah mengikutkannya ke dalam harga yang tertera, sedangkan yang lain dapat meminta pembayaran langsung di tempat penyedia layanan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index