BP Tapera Akselerasi Aturan Skema KPR FLPP Tenor 40 Tahun Rumah Subsidi

BP Tapera Akselerasi Aturan Skema KPR FLPP Tenor 40 Tahun Rumah Subsidi
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho (FOTO: NET)

JAKARTA - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) berakselerasi merespons instruksi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengenai penyempurnaan regulasi skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hingga durasi 40 tahun.

Pertemuan tersebut digelar lewat rapat koordinasi di Kantor BP Tapera, Jakarta, Senin (31/8/2026).

Agenda rakor ini diikuti oleh Kementerian Keuangan, Kementerian PKP, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Perumnas, Danantara, beserta jajaran perbankan penyalur FLPP.

dari sumbernya menyebutkan, lembaga bersangkutan mengandalkan skema tunggal lebih dahulu agar regulasi pelonggaran tenor KPR sampai 40 tahun dapat secepatnya mengeksekusi lapangan.

“Jadi saat ini kami tawarkan single skema saja. Tenornya kami perpanjang sampai 40 tahun, untuk rumah tapak maupun rumah susun,” ujar dari sumbernya.

Melalui racikan skema yang digodok, KPR rumah tapak tetap dipatok dengan persentase bunga 5 persen.

Adapun bagi rumah susun umum dikenakan bunga 6 persen mengandalkan komposisi pembiayaan 75:25.

Berdasarkan pandangan dari sumbernya, perpanjangan masa angsuran KPR bakal memperlebar keterjangkauan publik dalam memiliki rumah bersubsidi.

Durasi cicilan yang makin panjang berimplikasi pada beban angsuran bulanan yang makin terjangkau.

“Dengan begitu, masyarakat yang selama ini belum memenuhi persyaratan kemampuan bayar perbankan memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan rumah subsidi,” katanya.

dari sumbernya menganggap opsi ini krusial demi menjangkau kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang masih terhalang kriteria batas kemampuan cicilan walaupun sudah lolos syarat administratif lainnya demi meraih rumah subsidi.

Berbekal perpanjangan tenor, kapasitas finansial calon debitur diproyeksikan bakal lebih selaras dengan pendapatan bulanan.

Langkah strategis ini pun diantisipasi sanggup mendongkrak partisipasi publik pada program FLPP.

Berdasarkan angka resmi BP Tapera, total realisasi pencairan FLPP per 31 Agustus 2026 sudah menyentuh 139.945 unit dengan estimasi nilai Rp17,41 triliun.

Pada ranah berbeda, Kementerian PKP mendesak penyusunan regulasi dirancang memakai tenggat waktu yang presisi.

dari sumbernya menegaskan, kejelasan jadwal sangat dibutuhkan supaya regulasi masa angsuran 40 tahun bisa segera diberlakukan.

“Kami perlu tahu timeline-nya, supaya kami punya ukuran dan bisa menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa kebijakan ini bisa segera diimplementasikan,” ujar dari sumbernya.

Menurut pandangan dari sumbernya, sinergi antarlembaga, kementerian, serta industri perbankan memegang peranan kunci untuk menjamin transformasi skema kredit dapat bergulir sesuai sasaran.

Kementerian PKP sebelum ini telah merilis sepasang regulasi operasional pada 7 Agustus 2026 demi merealisasikan arahan Presiden Prabowo Subianto guna mempermudah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memperoleh hunian layak serta terjangkau.

Sepasang regulasi tersebut mencakup Keputusan Menteri PKP Nomor 1721/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Satuan Rumah Susun Umum Dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat dan Keputusan Menteri PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Rumah Umum Tapak Dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat.

Sepasang Kepmen tersebut menjadi bagian integral dari fondasi kebijakan pembiayaan hunian, termasuk agenda pelonggaran durasi KPR FLPP hingga 40 tahun.

BP Tapera bergandengan tangan dengan kementerian, regulator, sektor perbankan, dan para pemangku kepentingan bakal merapikan formulasi skema tersebut agar dapat dieksekusi secara optimal.

Langkah perpanjangan durasi pembayaran diharapkan bukan sebatas menekan nominal angsuran per bulan, namun turut membendung kendala bagi MBR yang selama ini belum menyamai standar batas pembayaran perbankan untuk mengantongi tempat tinggal bersubsidi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index