JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK bersama Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah membekukan dana sekitar Rp724,1 miliar yang terhubung dengan penipuan finansial.
Di samping membekukan dana, IASC juga sudah menyerahkan kembali uang korban berjumlah Rp204,3 miliar.
Sekretariat Satgas PASTI dari sumbernya menyampaikan, pihaknya lewat IASC terus memacu langkah pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bentuk pelindungan konsumen dan publik.
“IASC berhasil memblokir dana terkait penipuan transaksi keuangan sekitar Rp724,1 miliar serta mengembalikan dana korban sebesar Rp204,3 miliar yang berasal dari rekening yang digunakan pelaku kejahatan penipuan,” kata dari sumbernya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Semenjak mulai beroperasi pada 22 November 2024 sampai 31 Juli 2026, IASC telah mengumpulkan 637.055 aduan dari warga.
“Dari laporan tersebut, sebanyak 1.179.881 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, sementara 607.210 rekening di antaranya telah dilakukan pemblokiran sebagai bagian dari upaya menghentikan aliran dana hasil kejahatan,” terangnya.
Selain aduan penipuan, Satgas PASTI turut memperoleh 25.875 laporan terkait entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari hingga 31 Juli 2026.
Dari total tersebut, sebanyak 22.529 laporan berhubungan dengan pinjaman online (pinjol) ilegal, 3.170 laporan investasi ilegal, dan 176 laporan gadai ilegal.
Dari sumbernya menuturkan, berdasar hasil pemetaan atas aduan yang diperoleh, Satgas PASTI memetakan bermacam taktik yang sering dipakai pelaku untuk merugikan warga.
Taktik-taktik itu memanfaatkan kemajuan teknologi digital, penyalahgunaan data pribadi, dan rendahnya kesadaran masyarakat atas berbagai tawaran finansial yang tidak resmi.
Satgas PASTI mengingatkan publik memastikan segala info seputar layanan keuangan didapatkan lewat saluran resmi.
Publik juga diminta tidak membagikan data rahasia seperti OTP, PIN, kata sandi, kode verifikasi, maupun akses perangkat kepada pihak yang mengontak secara sepihak.
Jika mendapati informasi yang mencurigakan, warga diharapkan langsung melakukan verifikasi lewat saluran resmi lembaga terkait.
“Satgas PASTI akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh anggota dan instansi terkait untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital serta meningkatkan pelindungan konsumen dan masyarakat dari berbagai modus kejahatan keuangan yang terus berkembang,” tegasnya.