Pengembang Usulkan Batasan Bunga KPR Saat Pemilik Rumah Tak Sanggup Bayar

Pengembang Usulkan Batasan Bunga KPR Saat Pemilik Rumah Tak Sanggup Bayar
Ilustrasi KPR (FOTO: NET)

JAKARTA - Peningkatan besaran angsuran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pasca selesainya masa bunga promo menjadi salah satu risiko yang dialami para pembeli rumah komersial.

Melonjaknya nilai cicilan tersebut bahkan dapat menjadikan beban pembayaran terlampau jauh berbeda ketimbang saat debitur pertama kali mengambil fasilitas KPR.

Faktor inilah yang memicu banyak pemilik rumah KPR tidak sanggup lagi melunasi angsuran harian mereka.

Malahan beberapa pengambil KPR bersedia menawarkan take over unit dengan nominal murah jika dibandingkan besaran cicilan yang telah mereka bayarkan.

Bahkan ada pula yang melepasnya melalui penawaran take over gratis alias tanpa biaya.

Dari sumbernya menganggap perlu adanya batasan yang lebih tegas atas kenaikan bunga KPR mengambang (floating).

Langkah tersebut bertujuan supaya nasabah tidak dihadapkan pada lonjakan angsuran yang terlampau drastis di tengah-tengah kurun waktu kredit.

"Memang perlu kebijakan pemerintah, khususnya di sektor perumahan. Perlu batasan-batasan, bottom-nya berapa, upper-nya berapa. Kalau turun mungkin tidak mungkin, tapi kalau naik maksimal sampai dua kali, mungkin itu bagus juga usulannya. Atau satu setengah," kata dari sumbernya kepada CNBC Indonesia, Kamis (27/8/2026).

Menurut pandangannya, industri perbankan pada dasarnya hanya menjalankan kesepakatan yang telah disetujui bersama nasabah dalam dokumen perjanjian kredit.

Oleh sebab itu, persoalan ini bukan semata menunjuk pihak bank atau nasabah sebagai pihak bersalah sewaktu angsuran melonjak usai bunga mengambang berlaku.

Mekanisme kenaikan nominal tersebut lazimnya sudah tercantum pada dokumen yang telah ditandatangani oleh pembeli.

Permasalahan baru mencuat sewaktu kenaikan terus terjadi secara bertahap sampai akhirnya besaran angsuran jauh melampaui batas kemampuan awal debitur.

"Contohnya ada kebijakan bank itu promo satu tahun sampai dua tahun, dia lebih rendah angsurannya. Tahun ketiga memang naik. Itu ada di rincian perjanjian saat PPJB (Surat Pengikatan Perjanjian Jual Beli) dan penandatanganan SP3K (Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit). Nah, saat itulah kenaikan, misalnya tahun ketiga atau keempat naik," ujarnya.

Keadaan ini bakal terasa semakin menekan di saat tingkat suku bunga acuan atau modal dana perbankan ikut mengalami kenaikan.

Tanggungan angsuran yang mulanya dapat diperhitungkan oleh konsumen bisa berubah setelah memasuki beberapa tahun masa pinjaman.

Dari sumbernya memberikan gambaran tentang besaran angsuran awal yang semula Rp3-4 juta bisa merangkak naik hingga Rp10 juta di tahun-tahun berikutnya sehingga menyusahkan pihak konsumen.

"Tahun kelimanya mungkin terus naik, tahun keenamnya mungkin ditambah dengan tingkat SBI atau suku bunga yang naik, otomatis perbankan menaikkan itu. Perbankan tidak salah, konsumen apalagi, juga tidak mau. Artinya memang perlu kebijakan pemerintah khususnya di sektor perumahan," kata dari sumbernya.

Untuk para pengembang, kejelasan regulasi terkait skema pembiayaan amat vital demi menjaga kelangsungan ekosistem industri perumahan.

Peningkatan cicilan yang terlampau tajam berisiko membuat pembeli kehilangan daya bayar dan pada akhirnya memilih mengikhlaskan hunian mereka.

"Ini sangat perlu, sangat diperlukan intervensi dari pemerintah. Salah satu sektor perumahan ini kan sektor yang harus dijaga, dilindungi. Ekosistemnya dijaga. Kalau tidak dijaga dan tidak terkendali, memang perlu tadi batasan-batasan bottom-nya berapa, upper-nya berapa," tutur dari sumbernya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index