JAKARTA - Isu pemblokiran rekening milik aktivis asal Pati, Supriyono alias Botok, memperoleh perhatian khusus dari lembaga DPR RI.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memandang langkah pembekuan rekening dapat ditempuh bilamana berkaitan dengan urusan keamanan dan mengantongi landasan yang tegas dari instansi yang berwenang.
“Ya itu kan wilayah untuk kepentingan keamanan ya, dan pihak polisi kan sudah menyampaikan, pihak kepolisian sudah menyampaikan, sehingga alasan-alasan itu kan ada dasarnya,” kata dari sumbernya, di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
“Jadi untuk kepentingan-kepentingan yang seperti itu menurut saya bisa dilakukan,” lanjut dari sumbernya.
Kendati demikian, dari sumbernya mengingatkan krusialnya memelihara kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem perbankan.
Berdasarkan penjelasannya, lembaga perbankan tidak sepatutnya dimanfaatkan untuk ikhtiar yang justru sanggup merusak tingkat kepercayaan masyarakat maupun terhadap pemerintah.
“Juga memberikan kepercayaan publik juga bahwa negara bekerja,” ujar dari sumbernya.
“Jangan sampai institusi perbankan kemudian dipakai untuk tujuan-tujuan yang kemudian menggerogoti kepercayaan negara,” lanjutnya.
Isu tersebut awalnya mengemuka setelah rekening Bank Mandiri kepunyaan Supriyono alias Botok mendadak tidak dapat diakses.
Permasalahan ini lantas menemukan titik terang seusai DPR RI mendesak pengembalian akses pada rekening tersebut.
Pasca dilaksanakannya proses klarifikasi oleh Polda Metro Jaya bersama pihak-pihak terkait, rekening Supriyono dipastikan sudah dapat dipergunakan kembali.
Direktur Utama Bank Mandiri Riduan turut mengutarakan permohonan maaf seputar kendala akses rekening yang sebelumnya sempat terhambat.
Pernyataan maaf tersebut diutarakan dalam sesi jumpa pers bersama Komisi III DPR RI serta Polda Metro Jaya di Gedung DPR RI, Rabu (26/8/2026).
“Mungkin itu Bapak Pimpinan yang kami hormati. Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih. Mohon maaf apabila ada hal yang kurang berkenan,” kata dari sumbernya.
Dari sumbernya menegaskan pihak Bank Mandiri bakal menjalankan instruksi serta masukan Komisi III DPR RI maupun Polda Metro Jaya guna secepatnya memulihkan akses rekening tersebut.
“Sebagai bank yang melayani nasabah dengan konsekuensi yang diatur di dalam peraturan, maka kami akan menindaklanjuti apa yang tadi disampaikan untuk segera melakukan pengaktifan kembali rekening yang kemarin disampaikan untuk dilakukan penundaan transaksi,” tegas dari sumbernya.