Peran Penjaminan SMV Kemenkeu KCIC Menjadi Pelapis Risiko Bagi APBN

Peran Penjaminan SMV Kemenkeu KCIC Menjadi Pelapis Risiko Bagi APBN
Ilustrasi Para penumpang saat memasuki kereta cepat Whoosh (FOTO: NET)

JAKARTA - Penetapan special mission vehicle Kementerian Keuangan untuk menutupi porsi penjaminan paling awal atau first loss basis PT Kereta Cepat Indonesia China dipandang menjadi penyangga risiko bagi anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pihak pemerintah berniat memandatkan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia sebagai SMV Kemenkeu dalam menjalankan tugas itu, sebagaimana tertera pada Buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2027.

Dari sumbernya ketika dihubungi di Jakarta, Senin, memaparkan bahwa PII memang mengambil alih beban klaim pada tahap awal, sehingga guncangan terhadap APBN dapat diredam untuk jangka pendek.

Kendati demikian, karena modal operasional PII berasal dari kas negara, ancaman risiko tersebut tetap berada pada area publik.

Perubahan mendasar hanya terletak pada subjek yang bertanggung jawab lebih dulu serta momentum kemunculan efeknya, bukan terhapusnya risiko fiskal secara utuh.

"Skema first loss PT PII perlu dilihat sebagai pelapisan risiko, bukan penghapusan risiko," kata dari sumbernya.

Ia menilai titik lemah mekanis tersebut berada pada skala besaran, yang mana tingkat eksposur penjaminan lebih besar ketimbang ketersediaan dana cadangan penjaminan.

Kondisi ini mencerminkan bahwa kemampuan proteksi pada tingkat pertama cukup terbatas.

"Jika tekanan pada KCJB berlanjut dan kewajiban penjaminan meningkat, beban awal memang masuk ke PII. Ketika kapasitasnya tertekan, negara pada akhirnya tetap perlu hadir melalui dukungan anggaran atau penambahan modal," ujarnya menambahkan.

Dari sumbernya juga menilai tingkat risiko semakin menguat mengingat liabilitas utang Whoosh sebesar kisaran Rp116 triliun telah dialihkan menuju SMV di bawah Kementerian Keuangan.

Berdasarkan tinjauan ekonomi, jelasnya, guncangan finansial proyek semakin rapat dengan pembukuan kas negara.

Dengan kalkulasi tingkat bunga 5 hingga 6 persen, kewajiban bunga berada pada kisaran Rp6 hingga Rp7 triliun per tahun.

Angka tersebut dinilai memperlihatkan bahwa permasalahan KCJB bukan lagi sekadar urusan internal perusahaan, melainkan sudah merambah ranah manajemen risiko fiskal nasional.

"Saya melihat first loss PII berguna untuk mengurangi volatilitas APBN dalam jangka pendek, tetapi tidak otomatis mengurangi risiko fiskal negara. Karena itu, yang penting bukan hanya menyebut adanya ring fencing, melainkan mengungkap besarnya eksposur, kapasitas PII dalam menanggung klaim, serta skenario jika proyek mengalami tekanan," jelas dari sumbernya.

"Tanpa transparansi tersebut, risiko fiskal hanya berpindah dari satu neraca ke neraca lain, bukan benar benar hilang," tuturnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index