Insentif Motor Listrik Rp3 Juta Dinilai Kurang, IESR: Perlu Naik ke Rp5 Juta

Insentif Motor Listrik Rp3 Juta Dinilai Kurang, IESR: Perlu Naik ke Rp5 Juta

MEDIAKEUANGAN.ID — Jakarta, KompasOtomotif – Kebijakan insentif Rp3 juta untuk pembelian motor listrik baru dinilai belum cukup efektif. IESR menyebut angka tersebut berisiko gagal menjembatani selisih harga antara motor konvensional dan motor listrik, sehingga target pemerintah mengalihkan 1 juta unit pada tahun ini berpotensi meleset.

“Insentif yang terlalu kecil berisiko tidak cukup mengatasi kesenjangan harga dan pertimbangan ekonomi konsumen, sehingga anggaran yang dialokasikan tidak menghasilkan tingkat peralihan yang optimal,” ujar Deon Arinaldo, Direktur Transformasi Sistem Energi IESR, dalam keterangan resminya, Selasa (11/2/2025).

Hitung-hitungan Manfaat Ekonomi per Unit Motor Listrik

IESR menghitung, peralihan satu unit motor BBM ke motor listrik memberi manfaat bagi pemerintah sekitar Rp5,6 juta dalam periode sepuluh tahun. Jika manfaat tidak langsung seperti penghematan devisa impor, pengurangan polusi udara, dan nilai karbon diperhitungkan, total manfaatnya mencapai Rp28 juta per kendaraan.

Artinya, insentif Rp3 juta yang digelontorkan saat ini masih lebih kecil dibandingkan manfaat yang diterima negara. Dari sisi konsumen, biaya kepemilikan motor listrik berbasis baterai juga jauh lebih rendah, yakni sekitar Rp346 per kilometer dibandingkan motor BBM yang mencapai Rp506 per kilometer.

Skema Insentif yang Efektif: Kombinasi dengan Disinsentif BBM

Pemodelan IESR menunjukkan efektivitas insentif meningkat drastis ketika digabungkan dengan kebijakan disinsentif. Skenario idealnya adalah insentif pembelian Rp5 juta ditambah Rp3 juta dari program tukar tambah kendaraan BBM ke listrik, lalu dikombinasikan dengan kenaikan harga Pertalite mendekati harga keekonomian.

Dengan skenario tersebut, adopsi motor listrik bisa bertambah 810 ribu unit dibandingkan skenario business as usual (BAU) pada 2030. Jika 1 juta sepeda motor dengan pola perjalanan commuting 40 km per hari beralih ke listrik, konsumsi BBM bisa berkurang sekitar 250-365 ribu liter per tahun.

Bukan Sekadar Subsidi Pembelian, tapi Investasi Ekosistem

IESR menekankan bahwa insentif kendaraan listrik seharusnya tidak dipandang hanya sebagai subsidi pembelian. Jika mampu mempercepat perpindahan dari BBM ke listrik, pemerintah mendapatkan manfaat dari pengurangan konsumsi BBM dan devisa impor, sementara masyarakat memperoleh biaya mobilitas yang lebih rendah.

Namun, keberhasilan program ini juga bergantung pada performa kendaraan serta keberadaan ekosistem pengisian atau penukaran baterai. Pemerintah perlu menyusun paket kebijakan yang tidak hanya berisi insentif, tetapi juga menyasar ekosistem kendaraan listrik dan perbaikan rantai pasoknya.

Target Insentif Harus Tepat Sasaran, Bukan untuk Orang Kaya

IESR menekankan prinsip transisi berkeadilan dalam penyaluran insentif. Kebijakan perlu terbuka bagi masyarakat, tetapi tetap memiliki mekanisme untuk memastikan anggaran negara tidak dinikmati kelompok yang sebenarnya mampu membeli kendaraan listrik tanpa dukungan pemerintah.

Salah satu mekanisme yang disarankan adalah mengintegrasikan penerima dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemerintah juga dapat menerapkan exclusion filter untuk mengecualikan kelompok berpendapatan sangat tinggi, misalnya berdasarkan desil pendapatan ataupun kepemilikan kendaraan roda empat dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) tertentu.

“Kalau tujuan insentif adalah mempercepat transisi, maka penerimanya perlu diprioritaskan kepada kelompok yang keputusan pembeliannya memang dapat berubah karena adanya insentif,” tambah Deon.

Syarat Teknis Motor Listrik Penerima Insentif

Selain mendorong permintaan, IESR meminta pemerintah menggunakan program insentif untuk memperkuat industri kendaraan listrik dalam negeri. Untuk memastikan performa dan kualitas, motor listrik yang memperoleh insentif ditargetkan memiliki kapasitas baterai minimal 2,2 kWh dengan kewajiban jaminan garansi baterai tiga tahun dan layanan purna jual selama lima tahun.

Unit yang disubsidi juga wajib memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen. Dengan begitu, anggaran pemerintah tidak hanya mengejar target kuantitas, tetapi juga membangun rantai pasok dan industri komponen lokal yang berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index