Daftar Perbankan Penerbit Kartu Kredit Indonesia yang Resmi Rilis

Daftar Perbankan Penerbit Kartu Kredit Indonesia yang Resmi Rilis
Ilustrasi kartu kredit (FOTO: NET)

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) secara resmi mengenalkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen ritel pada 17 Agustus 2026 lalu.

Untuk masyarakat yang ingin memanfaatkan sarana pembayaran dengan fasilitas pembayaran tertunda atau deferred payment, timbul pertanyaan sederhana: bank mana saja yang telah menerbitkan KKI?

Pada fase awal, KKI dikeluarkan oleh beberapa bank yang menjadi first mover penerbit KKI.

Di samping itu, Bank Syariah Indonesia (BSI) mengembangkan KKI Syariah.

Deputi Gubernur BI dari sumbernya menerangkan, saat ini terdapat tujuh bank yang menjadi first mover KKI, yaitu BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, serta Bank Mega.

Sementara itu, BSI akan merancang KKI Syariah.

“Sebenarnya KKI ini merupakan kelanjutan dari KKI segmen pemerintah yang sudah kami terbitkan beberapa waktu yang lalu, yang khusus untuk transaksi baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat,” kata dari sumbernya dalam jumpa pers Rapat Dewan Gubernur BI di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

KKI segmen ritel kemudian dirancang sebagai sarana pembayaran untuk publik.

Instrumen ini menyajikan alternatif pembayaran tertunda sekaligus terkoneksi dengan ekosistem pembayaran digital yang sudah terpakai secara luas lewat QRIS.

BI menjelaskan sejak 17 Agustus 2026 sebanyak delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) telah mengeluarkan KKI.

Delapan PJP tersebut yakni BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, dan Bank Mega, serta BSI yang mengembangkan pembiayaan syariah.

Dengan demikian, publik yang ingin memiliki KKI pada fase awal dapat mengecek ketersediaannya di bank-bank tersebut.

Namun, daftar itu belum bersifat final.

BI membuka kesempatan untuk bank maupun PJP nonbank lainnya untuk menjadi penerbit KKI sepanjang memenuhi kriteria.

“Sepanjang semua bank dan PJP, baik bank maupun nonbank, bisa memenuhi syarat,” ujar dari sumbernya.

Artinya, penerbit KKI ke depan tidak cuma terbatas pada delapan PJP yang telah masuk di tahap awal.

BI masih membuka pintu bagi penerbit baru untuk masuk ke dalam ekosistem tersebut.

Menurut dari sumbernya, keterbukaan itu berkaitan dengan sifat KKI yang dirancang inklusif.

PJP yang sanggup memenuhi persyaratan dapat mendaftarkan diri sebagai issuer atau penerbit KKI.

Namun, kapan suatu PJP mulai merilis KKI juga tergantung pada kesiapan masing-masing.

“Saat ini second mover sudah mulai mendaftar dan mudah-mudahan ini akan segera banyak menambah PJP yang menjadi issuer dari sisi supply,” kata dari sumbernya.

Dengan adanya second mover, jumlah bank atau PJP yang mengeluarkan KKI berpotensi bertambah setelah fase awal implementasi.

Bagi publik, bertambahnya penerbit berarti semakin banyak pilihan guna memperoleh KKI.

Konsumen tidak cuma tergantung pada bank yang masuk dalam kelompok first mover, melainkan dapat menanti penerbit lain yang memenuhi kriteria dan siap menyediakan layanan tersebut.

Pembeda KKI dengan kartu kredit biasa terletak pada mekanisme penggunaannya dalam sistem pembayaran digital.

Pada tahap pertama, KKI hadir dalam wujud kartu digital yang menjadi sumber dana transaksi QRIS.

Dari sumbernya menjelaskan, ketika publik melakukan pembayaran memakai QRIS, sumber dana dapat ditentukan.

Pilihan tersebut meliputi kartu kredit, tabungan, maupun uang elektronik.

“Kalau kami scan QRIS, sumber dananya bisa dipilih. Bisa pakai kartu kredit, bisa pakai tabungan, ataupun pakai uang elektronik. Jadi, terserah masyarakat lebih cenderung atau prefer memakai apa,” ujarnya.

Dengan demikian, pemilik KKI dapat memanfaatkan fasilitas deferred payment saat mengeksekusi pembayaran lewat QRIS.

Penjabat Gubernur Sementara BI dari sumbernya mengungkapkan KKI adalah alternatif sarana pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran yang diproses secara domestik.

“Kartu Kredit Indonesia merupakan alternatif instrumen pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran (deferred payment) yang diproses secara domestik untuk mendukung perluasan ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional yang inklusif,” ujar dari sumbernya dalam peluncuran Kartu Kredit Indonesia.

Bagi calon pengguna, penting memahami bahwa KKI ritel tidak langsung dibuat dalam bentuk kartu fisik.

BI membagi proses pengembangan KKI ke dalam tiga tahap.

Tahap awal merupakan kartu digital yang dipakai sebagai sumber dana QRIS.

“Kemudian tahap kedua, kami akan kembangkan juga kartu digital. Kartu kredit digital ini bisa dimanfaatkan untuk transaksi online, melakukan pembayaran secara online di e-commerce dan lain-lain,” sebut dari sumbernya.

Setelah melewati dua tahap tersebut, BI baru akan merancang KKI dalam wujud kartu fisik.

“Nah, tahap ketiga adalah kartu fisiknya, kartu fisik seperti biasa,” ujarnya.

Sebab itu, warga yang bermaksud memakai KKI pada fase awal tidak usah menanti hadirnya kartu fisik untuk memanfaatkan fungsi KKI sebagai sumber dana transaksi QRIS.

Menurut dari sumbernya, penerbit KKI tidak hanya terbatas pada lembaga perbankan.

BI membuka peluang bagi bank maupun PJP nonbank selama mampu memenuhi syarat yang ditetapkan.

“Sepanjang semua bank dan PJP, baik bank maupun nonbank, bisa memenuhi syarat,” sebut dia.

Oleh karena itu, rujukan penerbit KKI dalam pengembangan sistem pembayaran BI tak hanya tertuju pada bank.

Hal ini sekaligus memperjelas alasan BI menggunakan istilah PJP saat membahas perluasan penerbit KKI.

Bank merupakan bagian dari ekosistem PJP, sementara PJP nonbank juga punya peluang bergabung apabila memenuhi ketentuan.

Dari sumbernya menyebut penerbitan KKI pun tergantung pada kesiapan tiap-tiap pihak.

Oleh sebab itu, masuknya second mover tidak berarti semua calon penerbit bakal meluncurkan KKI pada waktu yang bersamaan.

Bukan cuma memperluas jumlah penerbit, BI juga menyiapkan interoperabilitas KKI.

Dari sumbernya menyatakan, ke depannya satu mesin Electronic Data Capture (EDC) sanggup menerima bermacam KKI.

“Artinya, satu EDC nantinya bisa menerima berbagai kartu kredit, yaitu Kartu Kredit Indonesia,” ujarnya.

Konsep itu menurut dari sumbernya serupa dengan perkembangan QRIS.

Dahulu, satu QRIS tidak dapat dipindai memakai aplikasi pembayaran yang berbeda.

Akan tetapi, QRIS kemudian berkembang hingga satu QRIS dapat dipindai oleh bermacam aplikasi.

“Sama seperti QRIS. Kalau teman-teman lihat dulu, satu QRIS tidak bisa di-scan oleh aplikasi yang lain. Tetapi sekarang satu QRIS bisa di-scan oleh berbagai aplikasi,” katanya.

Konsep interoperabilitas serupa nantinya diterapkan pada KKI.

“Nanti sama juga, semua kartu kredit Indonesia bisa diselesaikan di sana,” ujar dari sumbernya.

Lewat sistem tersebut, penambahan jumlah penerbit KKI tidak lantas mewajibkan merchant menyediakan mesin yang berbeda untuk masing-masing penerbit.

Perancangan KKI turut dilakukan di tengah kian meluasnya penggunaan QRIS.

Sampai Juni 2026, jumlah pengguna QRIS telah mencapai 65,77 juta pengguna.

Sebanyak 6,23 juta di antaranya merupakan pengguna baru sepanjang Januari-Juni 2026.

Di sisi merchant, QRIS telah menjangkau 44,86 juta merchant.

Sebanyak 96,68 persen merupakan UMKM.

Sepanjang semester I 2026, QRIS mencatat 12,55 miliar transaksi.

Secara nominal, transaksi QRIS pada rentang waktu tersebut menyentuh Rp1,12 kuadriliun atau tumbuh 93,92 persen secara tahunan.

Besarnya ekosistem QRIS itu menjadi bagian dari konteks pengembangan KKI.

Pada tahap pertama, KKI justru dirancang menjadi salah satu sumber dana dalam transaksi QRIS.

Dari sumbernya menyatakan, peluncuran KKI merupakan bagian dari respons kebijakan sistem pembayaran yang ditujukan untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperluas inklusivitas penyelenggara dan pengguna, serta mengokohkan daya saing pelaku usaha.

Menurut dia, kemajuan sistem pembayaran wajib memberikan manfaat nyata untuk publik sekaligus memperkuat ketahanan dan daya saing ekonomi nasional.

“Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat,” ujar dari sumbernya.

Ia menjelaskan, kebijakan ini dibangun atas dasar prinsip keseimbangan antara manfaat bagi publik, ruang tumbuh bagi merchant, peluang bagi PJP, dan keberlanjutan industri.

“Oleh karenanya, kebijakan ini dibangun atas prinsip keseimbangan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi merchant, serta menciptakan peluang baru bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran, dengan tetap menjaga keberlanjutan industri,” katanya.

Untuk saat ini, delapan PJP menjadi titik awal penerbitan KKI ritel, dengan tujuh bank sebagai first mover dan BSI mengembangkan pembiayaan syariah.

Meski demikian, BI sudah membuka pintu untuk bank dan PJP lain yang memenuhi kriteria, sehingga daftar penerbit KKI akan terus bertambah seiring kesiapan industri.

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index