PONTIANAK - Dampak perubahan iklim telah bereskalasi dari masalah lingkungan menjadi ancaman multidimensi yang memengaruhi jalannya pembangunan nasional, stabilitas ekonomi, kesehatan warga, ketahanan pangan, hingga keberlanjutan anggaran pemerintah.
Tahun 2026 menjadi fase yang amat krusial lantaran bermacam lembaga klimatologi memprediksi wilayah Indonesia memasuki masa kemarau yang lebih panjang serta lebih kering bila dibandingkan dengan kondisi normal.
Dampak fenomena El Nino Godzila tersebut mempertinggi risiko kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan titik puncak musim kemarau berlangsung pada Juli-September 2026 di sebagian besar kawasan Indonesia, dengan Agustus sebagai masa paling kritis.
Situasi ini kian kompleks akibat pemerintah daerah tengah berada dalam tekanan fiskal sebagai imbas kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat.
Kapasitas daerah makin terbatas dalam mengeksekusi langkah mitigasi, kesiapsiagaan, maupun penanggulangan bencana iklim.
Di Riau, misalnya, pemerintah provinsi menetapkan Status Siaga Darurat Karhutla untuk periode Februari--November 2026 sebagai basis percepatan koordinasi lintas sektor, mobilisasi sumber daya, serta pemanfaatan anggaran penanggulangan bencana.
Akan tetapi, komitmen tersebut belum diimbangi dengan alokasi pendanaan yang memadai.
Pihak daerah menyalurkan dana sebesar Rp3,67 miliar bagi penanganan dan penanggulangan karhutla pada tahun ini.
Di luar alokasi tersebut, disiapkan pula dana belanja darurat dengan nominal Rp50 miliar.
Riau tergolong sebagai provinsi berkerentanan tinggi terhadap ancaman karhutla.
Merujuk hasil analisis citra satelit Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup, cakupan kebakaran hutan dan lahan di Riau menyentuh angka kurang lebih 15,477 hektare sepanjang Januari--Juni 2026.
Porsi terbesar atau sekitar 92% area terbakar tersebut berada di wilayah lahan gambut.
Kondisi serupa dialami oleh Kalimantan Barat.
Tercatat sekitar 28 ribu hektare hutan dan lahan hangus terbakar dalam kurun Januari--Juni 2026.
Sebagian besar titik kebakaran pun berlokasi di hamparan gambut.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah mengesahkan status siaga sekaligus mengaktifkan Posko Pengendalian Karhutla guna mengantisipasi imbas kemarau ekstrem.
Otoritas juga menetapkan Kalimantan Barat sebagai satu di antara wilayah prioritas pada pengendalian karhutla tingkat nasional tahun 2026.
“Karhutla mengakibatkan biaya fiskal berlapis (bagi pemerintah daerah). Kebutuhan pembiayaan meningkat, tetapi kemampuan fiskal terbatas (Anggaran) pencegahan karhutla dikalahkan oleh kebutuhan rutin dan tanggap darurat,” kata dari sumbernya dalam Diskusi Daring Forum Libatkan, Kamis sore. 20 Agustus 2026.
Dari sumbernya menjabarkan bahwa pendanaan transfer ke daerah (TKD) secara akumulatif merosot hampir 25 persen atau senilai Rp214 triliun, yakni dari Rp864,06 triliun pada 2025 menjadi Rp649,99 pada 2026.
"Sementara itu, total alokasi urusan kehutanan, secara agregat sekitar Rp1,062 triliun atau hanya 0,10 persen dari total belanja daerah. Di Riau proporsi belanja urusan kehutanan masih di bawah rata-rata angka nasional,” kata dari sumbernya.
Dari sumbernya menguraikan bahwa alokasi anggaran penanganan bencana yang diajukan oleh pihaknya kerap mengalami penolakan dari otoritas penganggaran daerah.
“Anggarannya diblokir. Item-itemnya di-pending karena dianggap bukan prioritas.” ujarnya.
Merespons persoalan itu, dari sumbernya memberi saran agar instansi penanggulangan bencana membangun komunikasi intensif guna meyakinkan para pembuat kebijakan anggaran di daerah.
“Argumennya seperti apa? BPBDPK harus mampu menyakinkan [mitigasi] ini penting," kata dari sumbernya.
Dari sumbernya mengimbuhkan bahwa pemerintah daerah dapat mengoptimalkan pos belanja tidak terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk mengatasi karhutla.
Apabila jumlahnya kurang, daerah bisa memanfaatkan pos pendanaan lainnya.
“Pendanaan untuk tanggap darurat sangat fleksibel karena ini menyangkut kemanusiaan, apalagi nyawa manusia. Jika dana belanja tidak terduganya habis, bisa dilakukan pergeseran [dari] anggaran lain. Di-top up!,” ucap dari sumbernya.
Dari sumbernya menilai ketersediaan anggaran mitigasi bencana selama ini masih jauh dari kata cukup.
Imbas yang dihasilkan pun belum sanggup menyentuh akar permasalahan.
“Mitigasi itu seharusnya dapat mencegah itu (karhutla) berulang," katanya.
Dari sumbernya turut menuntut pemerintah pusat bersikap adil dalam menetapkan skema Dana Bagi Hasil (DBH) agar daerah memiliki ketahanan fiskal dalam membangun serta menyelesaikan kendala lingkungan.
“Ada 28 izin konsesi perkebunan kelapa sawit di Kubu Raya, tetapi DBH-nya hanya Rp4 miliar [setahun]. Itu tidak proporsional," katanya.
Pelaksanaan Diskusi Forum Libatkan diinisiasi sebagai sarana berbagi informasi, memperkuat koordinasi, sekaligus mendorong penetapan rekomendasi kebijakan untuk memacu kesiapsiagaan daerah menghadapi ancaman krisis iklim di tengah keterbatasan anggaran.
Forum ini menghasilkan beberapa rekomendasi bagi pemerintah pusat, di antaranya:
Pengintegrasian risiko ekologis, serta kerentanan iklim, gambut, dan karhutla pada skema transfer berbasis risiko; Kompensasi fiskal ekologis bagi daerah yang menjaga ekosistem strategis dan menanggung beban ekologis; Memprioritaskan pendanaan pencegahan, seperti patroli, desa siaga, sistem peringatan dini, pembasahan gambut, dan penguatan kapasitas lokal; Memastikan biaya akibat kerusakan ekologis tidak serta dialihkan menjadi beban APBD dan masyarakat.