Gaji PPPK Ditanggung APBN Pemda DIY Sambut Baik Ringankan Beban Daerah

Gaji PPPK Ditanggung APBN Pemda DIY Sambut Baik Ringankan Beban Daerah
Ilustrasi Guru PPPK (FOTO: NET)

JAKARTA - Pemerintah Daerah DIY menyambut baik rencana penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang dibebankan kepada pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Kebijakan tersebut dinilai dapat membantu meringankan beban anggaran daerah sekaligus menjaga belanja pegawai tetap maksimal 30%.

Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengatakan kebijakan penggajian PPPK melalui APBN akan menjadi hal positif bagi daerah apabila benar-benar menjadi komitmen pemerintah pusat.

"Ya enggak apa-apa, kalau memang itu jadi komitmen kami bersyukur sekali kan. Karena kan kami juga harus menjaga belanja pegawai kami tetap di maksimal 30% gitu," ujarnya, Rabu (19/8/2026).

Menurut Ni Made, kondisi PPPK di DIY hingga kini masih aman.

Pemda DIY belum menerima laporan mengenai persoalan yang dihadapi PPPK.

Ni Made mengatakan Pemda DIY juga berupaya agar efisiensi anggaran tidak berdampak terhadap PPPK.

Salah satu langkah yang dilakukan ialah membatasi kehadiran Organisasi Perangkat Daerah dalam kegiatan di luar daerah, kecuali agenda yang benar-benar mendesak.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga agar efisiensi yang diterapkan tidak berimbas pada PPPK di lingkungan Pemda DIY.

"Karena yang kemarin pun sebenarnya waktu ada efisiensi kami di sini menjaga itu supaya tidak terjadi eh apapun [pada PPPK]. Kami diundang ke pusat pun kami juga enggak bisa selalu hadir kecuali yang urgent banget gitu ya," ujarnya.

Rencana penggajian PPPK melalui APBN sebelumnya disampaikan Wakil Ketua Komisi X Lalu Hadrian Irfani.

Melansir dari JIBI/Bisnis.com, ia menyebut guru PPPK paruh waktu yang akan menjadi penuh waktu nantinya digaji melalui anggaran negara atau APBN.

Lalu mengapresiasi upaya pemerintah bersama DPR yang telah memfinalisasi perubahan status guru PPPK tersebut.

"Ya, karena statusnya menjadi pegawai pemerintah pusat, maka pembiayaannya pun dilaksanakan melalui APBN," kata dari sumbernya di Kompleks Parlemen, Rabu (19/8/2026).

Lalu menjelaskan perubahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pembiayaan gaji.

Menurut dia, berbagai aspek tata kelola PPPK, mulai dari formasi, mutasi, hingga promosi jabatan, nantinya dilakukan oleh pemerintah pusat.

Saat ini Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis mengenai kebijakan tersebut masih dalam proses penyusunan.

Lalu meminta para guru tidak lagi resah dan dapat kembali berkonsentrasi pada tugas utama mereka, yakni mengajar dan mempersiapkan generasi penerus bangsa.

"Nah, nanti juklak-juknisnya sedang disusun. Nah, saya berharap kepada guru-guru kami hari ini tidak usah resah kembali ya. Kembali mengajar, kembali fokus ke tugas masing-masing yaitu mempersiapkan anak bangsa untuk meraih masa depan yang lebih baik," jelasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index