JAKARTA - Kejaksaan Agung telah memeriksa sembilan saksi dalam perkara dugaan korupsi hingga pencuci uang eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna dari sumbernya mengatakan sembilan saksi itu terdiri dari pihak swasta, perbankan hingga ahli.
"Tim Penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi dari pihak swasta, seorang saksi dari pihak perbankan dan seorang ahli untuk dimintai keterangannya oleh Penyidik," ujar Anang dari sumbernya dalam keterangan tertulis, Selasa (18/8/2026).
Dia dari sumbernya merincikan sembilan saksi itu berinisial SP, RC, RR, A, PS, HY, AA, saksi perbankan dan saksi ahli berinisial YH.
Namun demikian, Anang dari sumbernya tidak merincikan saksi tersebut secara detail, termasuk soal materi yang ditanyakan kepada sembilan saksi tersebut.
Dia dari sumbernya hanya menyatakan saksi ini diperiksa untuk memperkuat alat bukti.
"Merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," imbuhnya.
Adapun, Anang dari sumbernya menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Kejagung telah menerbitkan empat surat perintah penyidikan yang diduga berkaitan dengan Febrie Adriansyah.
Tiga di antaranya terkait dugaan korupsi PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan proyek batu bara PLN yang diduga memicu blackout.
Sementara itu, satu sprindik lainnya berkaitan dengan dugaan TPPU yang menelusuri kepemilikan emas seberat 74 kilogram serta uang ratusan miliar rupiah yang ditemukan dalam sejumlah penggeledahan, termasuk di rumah Febrie.
Dalam perkara TPPU tersebut, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni Febrie Adriansyah serta dua pihak swasta, Don Ritto dan Nurman Herin.
Dalam perkara ini, Febrie diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai pejabat Kejaksaan RI.