Aturan Baru KPR Memungkinkan Akad Kredit Lebih Cepat Tanpa Pecah SHM

Aturan Baru KPR Memungkinkan Akad Kredit Lebih Cepat Tanpa Pecah SHM
Ilustrasi KPR subsidi (FOTO: NET)

JAKARTA - Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait pembiayaan rumah subsidi yang salah satunya memangkas proses administrasi untuk penandatanganan akad Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Melalui aturan terbaru ini, pengembang tidak lagi harus menunggu sertifikat hak atas tanah, baik Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), selesai dipecah untuk setiap unit rumah sebelum proses akad dengan konsumen dapat berjalan.

Sebagai ganti pecah sertifikat tanah, pengembang cukup menyertakan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) hasil pemisahan sertifikat induk.

Nomor Induk Bidang Tanah adalah kode unik 14 digit resmi dari Kementerian ATR/BPN yang berfungsi sebagai tanda pengenal atau identitas tunggal setiap bidang tanah di Indonesia.

Angka ini merekam batas, posisi geografis, dan luas bidang pada peta digital yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 1722/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Rumah Umum Tapak dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat.

Kepmen tersebut ditandatangani dari sumbernya pada 6 Agustus 2026.

Dalam bab ketiga Kepmen tersebut berbunyi: "Pengembang rumah umum tapak wajib menyelesaikan proses pemisahan sertifikat hak atas tanah atau minimal sudah terbit nomor identifikasi bidang hasil pemisahan sertifikat induk sebelum pelaksanaan penandatanganan perjanjian kredit/pembiayaan perumahan,".

Mempercepat Administrasi KPR Dengan ketentuan tersebut, proses penandatanganan perjanjian kredit antara konsumen dan bank penyalur dapat dilakukan lebih awal sehingga diharapkan tidak lagi tertahan hanya karena proses pemecahan sertifikat per unit belum selesai.

Regulasi ini sekaligus mencabut sejumlah ketentuan sebelumnya, antara lain Keputusan Menteri Nomor 403/KPTS/M/2002, Keputusan Menteri PUPR Nomor 689 Tahun 2023, serta Keputusan Menteri PUPR Nomor 2947 Tahun 2024.

Salah satu substansi yang diatur adalah mekanisme administrasi untuk rumah umum tapak yang memperoleh fasilitas pembiayaan dari pemerintah.

Pada praktik sebelumnya, proses akad KPR dapat mengalami penundaan karena bank penyalur mensyaratkan sertifikat tanah sudah selesai dipisahkan atau dipecah untuk masing-masing unit rumah.

Proses pemecahan sertifikat tersebut membutuhkan waktu sehingga berpotensi membuat konsumen harus menunggu lebih lama sebelum dapat melakukan akad kredit.

Dalam ketentuan baru, persyaratan tersebut disederhanakan.

Pengembang dapat menggunakan NIB yang diperoleh dari hasil pemisahan sertifikat induk sebagai bagian dari dokumen yang diperlukan untuk melanjutkan proses akad.

Dengan demikian, proses administrasi dapat berjalan tanpa harus menunggu seluruh sertifikat hak atas tanah untuk masing-masing unit selesai diterbitkan.

Kriteria Rumah Subsidi Selain mengatur kemudahan administrasi, Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 juga menetapkan sejumlah kriteria rumah umum tapak yang dapat memperoleh fasilitas pemerintah.

Rumah subsidi tersebut harus memiliki luas lahan efektif paling sedikit 60 meter persegi dan paling banyak 200 meter persegi.

Sementara itu, lebar muka kavling ditetapkan minimal 5 meter.

Adapun luas lantai bangunan berada pada rentang 21 meter persegi hingga 36 meter persegi.

Pemerintah juga menetapkan batas harga jual rumah subsidi berdasarkan wilayah.

Berikut batas maksimal harga rumah subsidi: Sumatera dan Jawa: Rp 166 juta.

Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Mentawai, dan Sulawesi: Rp 173 juta.

Kalimantan: Rp 182 juta.

DKI Jakarta, Bali, NTB, NTT, Maluku, Maluku Utara, serta wilayah tertentu di Jawa dan Kalimantan: Rp 185 juta.

Seluruh Papua: Rp 240 juta.

Ketentuan harga tersebut menjadi salah satu dasar dalam penyaluran fasilitas pembiayaan rumah subsidi.

Aturan baru tersebut juga memberikan ruang untuk tenor KPR yang lebih panjang, yakni hingga 40 tahun.

Tenor yang lebih panjang memungkinkan cicilan bulanan menjadi lebih ringan karena pembayaran pinjaman dibagi dalam periode yang lebih lama.

Selain tenor, pemerintah juga mengatur bantuan uang muka bagi masyarakat yang mendapatkan fasilitas rumah subsidi.

Besaran bantuan uang muka ditetapkan Rp 10 juta untuk seluruh wilayah Papua.

Sementara itu, bantuan uang muka untuk wilayah lainnya di Indonesia ditetapkan sebesar Rp 4 juta.

Bunga KPR 5 Persen Dalam skema pembiayaan rumah subsidi, pemerintah juga mempertahankan bunga sebesar 5 persen per tahun.

Selain opsi bunga tetap tersebut, aturan terbaru juga membuka skema bunga berjenjang yang memungkinkan tingkat suku bunga disesuaikan pada periode tertentu selama masa kredit.

Dengan skema tersebut, penerima subsidi KPR memiliki pilihan pembiayaan yang lebih beragam sesuai ketentuan yang berlaku.

Penerima subsidi juga dapat melakukan pelunasan pinjaman kapan saja sesuai ketentuan pembiayaan dari bank penyalur.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index