Aturan Baru Memungkinkan Pelunasan KPR Subsidi Bisa Dipercepat Setiap

Aturan Baru Memungkinkan Pelunasan KPR Subsidi Bisa Dipercepat Setiap
Ilustrasi KPR subsidi (FOTO: NET)

JAKARTA - Masyarakat yang memiliki Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi tidak harus menunggu hingga masa tenor berakhir untuk melunasi pinjamannya.

Pemerintah memberikan ruang bagi penerima KPR subsidi untuk menyelesaikan kewajiban kredit lebih cepat.

Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1722/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Rumah Umum Tapak dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat.

"Jangka waktu kredit/pembiayaan dapat diselesaikan setiap waktu" bunyi Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026.

Artinya, penerima KPR subsidi memiliki kesempatan untuk melakukan pelunasan kredit sebelum jangka waktu yang telah disepakati dalam akad berakhir.

Namun begitu, pemerintah tak mengatur secara spesifik soal bagaimana ketentuan pelunasan KPR subsidi dipercepat, misalnya bila bank mengenakan pinalti bagi nasabah yang hendak melakukan pelunasan.

Ketentuan KPR Subsidi Ketentuan mengenai pelunasan tersebut menjadi salah satu aturan dalam aspek kredit atau pembiayaan rumah subsidi.

Dalam Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026, pemerintah menetapkan jangka waktu kredit KPR subsidi maksimal 40 tahun.

Meski demikian, tenor maksimal tersebut bukan berarti penerima KPR harus membayar cicilan selama 40 tahun.

Jika memiliki kemampuan finansial untuk menyelesaikan kewajiban lebih cepat, kredit dapat dilunasi setiap waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, penerima KPR subsidi dapat memilih untuk tetap membayar cicilan hingga tenor berakhir atau menyelesaikan pinjaman lebih awal.

Dalam aturan terbaru, suku bunga FLPP ditetapkan sebesar 5 persen per tahun sepanjang tenor.

Namun, pemerintah juga membuka opsi penggunaan skema bunga berjenjang sesuai kebijakan pemerintah pusat.

Dengan adanya ketentuan tersebut, skema pembiayaan KPR subsidi tidak hanya mengenal bunga tetap sepanjang tenor, tetapi juga dapat menggunakan skema berjenjang.

Perhitungan cicilan pokok dan bunga harus tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku serta prinsip keadilan sosial.

Sementara itu, imbal jasa penjaminan atau premi asuransi dapat ditanggung pemerintah sesuai dengan ketentuan.

Penerima fasilitas KPR subsidi juga mendapatkan ketentuan bebas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai peraturan perundang-undangan.

Aturan baru berupa Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 tersebut juga menetapkan persyaratan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan fasilitas pembiayaan rumah subsidi.

Penerima harus belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah.

Namun, ketentuan tersebut dapat dikecualikan apabila terdapat aturan lain yang mengatur berbeda.

Dengan kata lain, fasilitas KPR subsidi ditujukan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagai penerima subsidi pemerintah.

Harga Rumah Subsidi Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 juga menetapkan batas maksimal harga jual rumah subsidi berdasarkan wilayah.

Berikut rincian harga rumah subsidi: Sumatera dan Jawa: maksimal Rp 166 juta.

Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Sulawesi: maksimal Rp 173 juta.

Kalimantan: maksimal Rp 182 juta.

DKI Jakarta, Bali, NTB, NTT, Maluku, Maluku Utara, serta wilayah tertentu di Jawa dan Kalimantan: maksimal Rp 185 juta.

Seluruh provinsi di Papua: maksimal Rp 240 juta.

Batas harga tersebut menjadi salah satu ketentuan dalam penyediaan rumah umum tapak yang memperoleh fasilitas pembiayaan dari pemerintah pusat.

Selain fasilitas pembiayaan, pemerintah memberikan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).

Besaran SBUM ditetapkan Rp 10 juta untuk wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan.

Sementara untuk wilayah lainnya, besaran SBUM ditetapkan Rp 4 juta.

Meskipun aturan pemerintah menyatakan jangka waktu kredit atau pembiayaan dapat diselesaikan setiap waktu, penerima KPR tetap perlu memperhatikan mekanisme pelunasan yang ditetapkan dalam perjanjian kredit dengan bank penyalur.

Pasalnya, proses pelunasan lebih awal merupakan bagian dari pelaksanaan perjanjian pembiayaan antara debitur dan bank.

Karena itu, penerima KPR subsidi yang ingin melunasi kredit sebelum tenor berakhir dapat menghubungi bank penyalur untuk mengetahui prosedur serta perhitungan kewajiban pelunasan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index