Pemerintah Lakukan Perluasan Basis Pajak Sewa Bangunan Lewat Coretax

Pemerintah Lakukan Perluasan Basis Pajak Sewa Bangunan Lewat Coretax
Ilustrasi Kontrakan (FOTO: NET)

JAKARTA - Pertemuan Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027 pada 6 Agustus lalu diwarnai pemaparan contoh sederhana oleh dari sumbernya yang menarik perhatian publik.

Masyarakat yang menguasai lebih dari satu unit hunian dan menyewakan sebagian di antaranya bakal dimasukkan dalam daftar perluasan basis perpajakan pada tahun depan.

Sejumlah pemberitaan mengemas narasi tersebut secara seragam, yaitu rumah sewaan atau kontrakan resmi dikenai pajak mulai 2027.

Narasi tersebut dinilai keliru dan dapat mengalihkan fokus dari akar permasalahan yang sebenarnya.

dari sumbernya menegaskan bahwa fihak eksekutif sama sekali tidak merancang jenis pajak baru.

Aturan mengenai penghasilan dari persewaan tanah maupun bangunan pada dasarnya telah dikategorikan sebagai objek PPh final sejak penerbitan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394 Tahun 1996, yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 dengan tarif final 10 persen dari nilai bruto sewa.

Poin utama yang mengalami perubahan pada 2027 bukanlah landasan hukumnya, melainkan efektivitas penegakan aturan oleh negara menggunakan integrasi data Coretax.

Pernyataan penjelas kemudian disampaikan oleh dari sumbernya pada 11 Agustus yang menegaskan belum ada penyusunan program kerja operasional tahun 2027 yang secara khusus ditujukan bagi pemilik kontrakan.

Perancangan agenda tahun depan masih menimbang kesiapan infrastruktur sistem, pemetaan risiko, serta dinamika ekonomi masyarakat.

Pemberitaan yang marak dalam sepekan terakhir barulah sebatas gambaran arah kebijakan dari direktorat anggaran dan belum menjadi program eksekusi dari otoritas pajak.

Pembedaan mendasar perlu dipahami sejak awal karena istilah rumah kontrakan acap kali disamakan dengan rumah kos dalam berbagai pemberitaan.

Rumah kontrakan disewakan secara utuh dalam durasi tertentu tanpa fasilitas tambahan, sehingga perolehannya termasuk objek PPh final 10 persen berdasar PP 34/2017.

Sebaliknya, rumah kos dikecualikan secara tegas dari skema PPh final tersebut karena dikategorikan sebagai jasa penyediaan penginapan.

Penerimaan pemilik kos mengikuti ketentuan pajak final usaha kecil dengan besaran tarif 0,5 persen dari omzet sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026.

Langkah perluasan basis pajak 2027 ditargetkan untuk hunian yang disewakan secara utuh, bukan untuk kamar kos.

Persoalan utama yang perlu disikapi adalah penyebab aturan yang telah berlaku hampir tiga dekade ini baru bisa ditegakkan secara optimal saat ini.

Permasalahan ini berakar pada mekanisme pemungutannya sendiri.

Ketentuan PP 34/2017 membagi tata cara pemotongan menjadi dua skema, yakni pemotongan otomatis oleh penyewa bertatus badan usaha atau instansi pemerintah, serta penyetoran mandiri oleh pemilik jika penyewanya merupakan perorangan biasa.

Transaksi sewa rumah kontrakan antarindividu sebagian besar masuk dalam skema penyetoran mandiri.

Akibatnya, tingkat kepatuhan pada sektor ini sangat bergantung pada kesadaran sukarela pemilik tanpa adanya pemotongan otomatis.

Hal ini menciptakan celah kesenjangan pemungutan jika dibandingkan dengan pajak penghasilan karyawan yang dipotong langsung oleh pihak ketiga.

Penerapan integrasi sistem Coretax dihadirkan untuk menutupi celah pelaporan mandiri tersebut tanpa membuat jenis kewajiban baru.

Meski demikian, jangkauan deteksi sistem Coretax tetap memiliki keterbatasan karena lebih mudah melacak jejak digital seperti iklan daring atau transaksi transfer perbankan.

Pola pelacakan ini berisiko lebih menyasar pemilik hunian perorangan kecil ketimbang pemilik aset properti berskala besar yang menggunakan skema informal atau transaksi tunai.

Di samping itu, aspek dasar hukum pertukaran data lintas instansi melalui sistem Coretax juga perlu diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Transparansi mengenai batasan penggunaan data lintas sektor perlu dipastikan secara jelas oleh pemerintah.

Penegakan aturan kepatuhan ini idealnya disertai dengan penyederhanaan prosedur administrasi bagi wajib pajak berkategori kecil.

Penerapan ambang batas omzet bebas pajak serta penyediaan kanal setoran otomatis pada Coretax dapat menjadi solusi yang lebih efektif dibanding sekadar mengandalkan tindakan pengawasan.

Langkah perluasan basis pajak ini merupakan hal yang sah, namun tolok ukur keberhasilannya terletak pada kemampuan sistem dalam menjangkau pemilik aset besar secara adil dan setara.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index