Guna Optimalkan Pajak MBLB Bapenda Sigi Gaet Kejaksaan Negeri Setempat

Guna Optimalkan Pajak MBLB Bapenda Sigi Gaet Kejaksaan Negeri Setempat
Ilustrasi Pekerja menyedot pasir dari sungai ke atas truk menggunakan mesin di kawasan pertambangan pasir rakyat di Sungai Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) (FOTO: NET)

SIGI - Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat lewat Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) demi mengefektifkan pemungutan sisa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang mencapai angka Rp1,8 miliar.

"Total tunggakan Pajak MBLB ini berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan provinsi Sulawesi Tengah sebanyak Rp1,8 miliar," ungkap dari sumbernya di Bora, Selasa.

Ia menjelaskan kalau sisa kewajiban pajak tersebut berasal dari pengerjaan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi III Palu, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulteng beserta tiga perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Sigi.

"Untuk pekerjaan di BPJN masih ada empat tunggakan pajaknya, satu di antaranya akan melakukan proses pembayaran secara cicil dan tiga lainnya masih akan menyurat ke BPK terkait selisih data temuan hasil Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2024," terangnya.

Menurut dia, berdasarkan ketetapan yang ada, atas ketiadaan pelunasan piutang pajak daerah yang berjalan dikenai sanksi denda keterlambatan senilai satu persen tiap bulan.

"Kerja sama dengan kejaksaan setempat merupakan implementasi dari nota kesepahaman (MoU) dan Surat Kuasa Khusus (SKK) antara pemerintah daerah dengan Kejari Sigi, sehingga tunggakan itu paling lambat dibayarkan pada 30 November 2026," jelasnya.

Ia menyebut bilamana melampaui tenggat masa yang telah ditentukan tentang pembayaran sisa pajak itu maka langkah penanganan selanjutnya bakal dilimpahkan sepenuhnya kepada mekanisme yuridis pada seksi Datun Kejari Sigi.

"Harapannya kepada seluruh pelaku usaha dan rekanan proyek pembangunan di Sigi agar dapat taat dan tertib menyetor pajak tepat waktu untuk mendukung kelancaran pembiayaan pembangunan daerah," tegasnya.

Diketahui kini terdapat tiga korporasi yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Sigi.

Berdasarkan data hingga 11 Agustus 2026 tercatat sudah ada Rp600 juta hasil tunggakan pajak yang berhasil dihimpun oleh Bapenda Sigi atas bantuan Kejari Sigi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index