SIGI - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, mengikutsertakan Kejaksaan Negeri (Kejari) lokal melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk memaksimalkan penarikan tunggakan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang menembus Rp1,8 miliar.
"Total tunggakan Pajak MBLB ini berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan provinsi Sulawesi Tengah sebanyak Rp1,8 miliar," tutur dari sumbernya di Bora, Selasa.
Ia menyampaikan tunggakan kewajiban itu bersumber dari beberapa proyek Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi III Palu, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulteng serta tiga korporasi yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Sigi.
"Untuk pekerjaan di BPJN masih ada empat tunggakan pajaknya, satu di antaranya akan melakukan proses pembayaran secara cicil dan tiga lainnya masih akan menyurat ke BPK terkait selisih data temuan hasil Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2024," katanya.
Menurut dia, merujuk aturan yang berlaku atas penunggakan piutang pajak daerah yang sedang berlangsung bakal dijatuhi sanksi denda keterlambatan sebesar satu persen saban bulannya.
"Kerja sama dengan kejaksaan setempat merupakan implementasi dari nota kesepahaman (MoU) dan Surat Kuasa Khusus (SKK) antara pemerintah daerah dengan Kejari Sigi, sehingga tunggakan itu paling lambat dibayarkan pada 30 November 2026," paparnya.
Ia mengutarakan jika melewati batas waktu yang telah ditetapkan mengenai pelunasan tunggakan pajak tersebut maka tindakan penanganan berikutnya bakal diserahkan sepenuhnya pada prosedur yuridis di seksi Datun Kejari Sigi.
"Harapannya kepada seluruh pelaku usaha dan rekanan proyek pembangunan di Sigi agar dapat taat dan tertib menyetor pajak tepat waktu untuk mendukung kelancaran pembiayaan pembangunan daerah," ujarnya.
Diketahui saat ini terdapat tiga entitas bisnis yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di area Kabupaten Sigi.
Berdasar catatan per 11 Agustus 2026 telah ada Rp600 juta dana tunggakan pajak yang sukses dipungut oleh Bapenda Sigi dengan sokongan Kejari Sigi.