JAKARTA - Pejabat di Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengumumkan bahwasanya pemangkasan suku bunga layanan kredit PNM Mekaar menjadi 8% bakal resmi berjalan pada awal September 2026.
Skema PNM Mekaar merupakan bentuk pembiayaan modal tanpa jaminan dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM) yang terintegrasi di BRI Group bagi kalangan ultramikro perempuan prasejahtera.
Sebelumnya, kisaran bunga modal usaha tersebut dipatok antara 18% sampai 25%.
”Berdasarkan perintah dari Pak Presiden (Prabowo Subianto), turun di 8%. Tadi kami sudah dapat koordinasi juga dengan Danantara, InsyaAllah nanti akan mulai berlaku diestimasi kurang lebih pada awal September ini,” jelas dari sumbernya, Rabu (12/8/2026).
Pihak kementerian bersama instansi terkait telah menggelar pembahasan guna mempercepat penyaluran program pembiayaan perempuan prasejahtera ini.
Sesuai instruksi pimpinan negara, beban tingkat bunga rata-rata 20% bakal dipangkas menjadi 8% bagi sekitar 14 juta nasabah.
“Jadi, ada yang 21 (persen), dari 18 (persen) sampai 24-an (persen) itu, tapi kami average-kan kurang lebih 20 persen. Perintah dari Pak Presiden harus didorong di bawah 10 persen, agar tidak membebani beliau-beliau, ibu-ibu yang masuk dalam golongan prasejahtera. Alhamdulillah, formulasi pola mekanismenya sudah ketemu, dan diputuskan bunganya kurang lebih sekitar 8 persen,” ungkap dari sumbernya.
“Itulah Pak Presiden harapannya agar rakyat kecil itu juga jangan sampai terbebani dengan bunga-bunga yang tinggi. Jadi, sekarang sudah diputuskan di 8 persen, dan nanti di awal September mulai berlakunya. Kami tadi sudah bicarakan dengan Pak Menko (Menko Ekonomi Airlangga Hartarto), dan juga dari Kementerian Keuangan dan dari Danantara,” kata dari sumbernya.
Pemerintah menjamin skema pangkas bunga pembiayaan ini bakal dirasakan langsung oleh seluruh debitur aktif.
Artinya, para penerima manfaat yang sedang membayar beban bunga terdahulu juga akan mendapatkan penyesuaian tarif baru.
Pihak Kemenko Perekonomian menegaskan bahwa seluruh penerima bakal menikmati penurunan suku bunga begitu aturan resmi diberlakukan.
"Semua nasabah. Jadi yang sekarang menerima bunga tinggi, di depan ada periode tertentu untuk turun ke bunga PNM," ujar dari sumbernya, Senin (29/6/2026).
Penerapan teknis di lapangan masih menanti terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai payung hukum utama.
Langkah ini diharapkan selesai dalam waktu dekat agar pemangkasan dapat direalisasikan secepatnya.
"Kami berharap dalam bulan-bulan depan bisa dijalankan," katanya.
Aturan penurunan persentase dari 18-25 persen menjadi 8 persen ini dihadirkan sebagai salah satu bagian paket stimulus ekonomi nasional.
Pihak pemerintah memastikan keringanan bunga ini sama sekali tidak merombak kriteria maupun persyaratannya.
Dengan kata lain, pembaruan ini murni sebatas penyesuaian angka bunga kredit semata.
Program PNM Mekaar diprioritaskan bagi kelompok perempuan pengusaha kecil prasejahtera yang belum terjangkau akses bank.
Fasilitas ini memfasilitasi modal pinjaman tanpa agunan dengan batas maksimal pencairan Rp 15 juta.
Apabila kebutuhan modal melebihi limit tersebut, pelaku usaha akan diarahkan menuju program Kredit Usaha Rakyat (KUR) agar usahanya terus berkembang.
Langkah ini diambil untuk membuka jenjang pembiayaan yang mendukung pelaku usaha dapat naik kelas secara bertahap.