JAKARTA - Langkah pemantapan strategi jangka panjang serta penguatan daya tampung dan fasilitas internal sedang dilakukan PT Bank BCA Syariah guna menyikapi rencana penghapusan tingkatan Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) 1 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perwakilan manajemen dari sumbernya menyebutkan bahwa perhatian utama perusahaan saat ini berfokus pada kesiapan sarana pendukung operasional serta sistem perbankan.
“Bagi kami di BCA Syariah, yang paling penting adalah bagaimana menyiapkan diri, termasuk rencana jangka panjang, dan infrastruktur yang membuat capacity itu ready,” kata dari sumbernya dalam Media Update di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Terkait peluang penambahan permodalan, dari sumbernya memaparkan bahwa ketetapan injeksi dana sepenuhnya berada dalam kewenangan pemegang saham utama, yaitu PT Bank Central Asia Tbk (BCA).
Pihak perusahaan siap memacu percepatan serta perluasan jangkauan usaha apabila dana tambahan tersebut disalurkan demi mendorong BCA Syariah masuk ke kelompok KBMI 2.
“Kalau tiba-tiba ada tambahan modal untuk kami langsung KBMI 2, ya, alhamdulillah, karena tentu saja itu bisa kami lakukan untuk bagaimana BCA Syariah bisa melayani lebih luas lagi, lebih kuat lagi,” ujar dari sumbernya.
Dalam rangka memelihara keunggulan di pasar, BCA Syariah secara berkesinambungan menciptakan inovasi layanan yang sesuai dengan keperluan pengguna.
Upaya tersebut meliputi penyediaan opsi simpanan untuk kaum muda, peningkatan pemahaman finansial syariah, hingga sarana perencanaan dana haji sejak usia dini.
“Termasuk bagaimana literasi keuangan dan juga kebutuhan, seperti misalnya kondisi yang kami ketahui terkait dengan untuk menjadi haji juga membutuhkan waktu (tunggu) yang cukup panjang, sehingga ada potensi problem solving dari kami sedini mungkin,” ujarnya.
Selanjutnya, dari sumbernya menegaskan pihak pengelola BCA Syariah senantiasa menindaklanjuti arahan OJK mengenai peninjauan menyeluruh bagi lembaga perbankan di kelas KBMI 1.
“Yang pasti bahwa dalam imbauan itu agar bank-bank di KBMI 1 melakukan suatu review yang menyeluruh terhadap kemampuan keuangannya, struktur dan rencana jangka panjangnya. Bank juga harus memperkuat permodalan, memperkuat apakah melalui suatu konsolidasi maupun kolaborasi, ataupun juga peningkatan secara organik dan anorganik, yaitu seiring dengan pertumbuhannya atau tambahan untuk akuisisi atau setoran modal,” kata dia.
Guna diketahui, imbauan terkait pemantapan dasar bisnis serta penguatan penggabungan ini telah diterbitkan OJK bagi jajaran perbankan KBMI 1 sejak Oktober 2025.
OJK menginstruksikan seluruh bank di kelompok tersebut untuk menjalankan pemeriksaan secara menyeluruh atas aspek permodalan, mutu aset, skema bisnis, serta tata kelola, sekaligus memetakan peluang penggabungan sebagai jalan keluar menghindari potensi kemandekan kinerja.
Sebagai rujukan, POJK nomor 12 /POJK.03/2021 mengenai Bank Umum membagi KBMI dalam 4 tingkatan, yakni:
- KBMI 1 untuk bank dengan modal inti hingga Rp6 triliun.
- KBMI 2 untuk bank dengan modal inti di atas Rp6 triliun hingga Rp14 triliun.
- KBMI 3 adalah bank dengan modal inti senilai Rp14 triliun hingga Rp70 triliun.
- KBMI 4 adalah bank dengan modal inti melebihi Rp70 triliun.
Pembagian kelas KBMI ini diperuntukkan bagi seluruh Bank Umum, Kantor Cabang Bank Luar Negeri (KCBLN), maupun bank umum yang menjalankan operasional berbasis syariah.