BCA Syariah Persiapkan Langkah Naik Kelas Tanggapi Wacana OJK Terkait

BCA Syariah Persiapkan Langkah Naik Kelas Tanggapi Wacana OJK Terkait
Ilustrasi BCA Syariah (FOTO: NET)

JAKARTA - PT Bank BCA Syariah sedang mematangkan strategi jangka panjang serta memperkuat kapasitas dan infrastruktur internal perseroan untuk merespons wacana penghapusan kategori Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) 1 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pimpinan perusahaan dari sumbernya menyatakan fokus utama perseroan saat ini adalah memastikan kesiapan daya dukung operasional dan sistem perbankan.

“Bagi kami di BCA Syariah, yang paling penting adalah bagaimana menyiapkan diri, termasuk rencana jangka panjang, dan infrastruktur yang membuat capacity itu ready,” kata dari sumbernya dalam Media Update di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Mengenai potensi penebalan ekuitas, dari sumbernya menjelaskan bahwa keputusan penambahan modal sepenuhnya menjadi wewenang pemilik saham mayoritas, yakni PT Bank Central Asia Tbk (BCA).

Pihaknya siap melakukan akselerasi dan ekspansi bisnis jika suntikan modal tersebut dialokasikan untuk membawa BCA Syariah naik kelas ke kategori KBMI 2.

“Kalau tiba-tiba ada tambahan modal untuk kami langsung KBMI 2, ya, alhamdulillah, karena tentu saja itu bisa kami lakukan untuk bagaimana BCA Syariah bisa melayani lebih luas lagi, lebih kuat lagi,” ujar dari sumbernya.

Guna menjaga daya saing di industri, BCA Syariah terus mendorong berbagai inovasi produk yang relevan dengan kebutuhan nasabah.

Langkah ini mencakup penyediaan produk tabungan bagi segmen generasi muda, penguatan literasi keuangan syariah, hingga program perencanaan tabungan ibadah haji sejak dini.

“Termasuk bagaimana literasi keuangan dan juga kebutuhan, seperti misalnya kondisi yang kami ketahui terkait dengan untuk menjadi haji juga membutuhkan waktu (tunggu) yang cukup panjang, sehingga ada potensi problem solving dari kami sedini mungkin,” ujarnya.

Lebih lanjut, dari sumbernya memastikan manajemen BCA Syariah secara konsisten menjalankan imbauan OJK terkait evaluasi mendasar pada bank-bank di kategori KBMI 1.

“Yang pasti bahwa dalam imbauan itu agar bank-bank di KBMI 1 melakukan suatu review yang menyeluruh terhadap kemampuan keuangannya, struktur dan rencana jangka panjangnya. Bank juga harus memperkuat permodalan, memperkuat apakah melalui suatu konsolidasi maupun kolaborasi, ataupun juga peningkatan secara organik dan anorganik, yaitu seiring dengan pertumbuhannya atau tambahan untuk akuisisi atau setoran modal,” kata dia.

Sebagai informasi, arahan untuk penguatan fundamental bisnis dan dorongan konsolidasi ini telah disampaikan OJK kepada jajaran perbankan KBMI 1 sejak Oktober 2025.

OJK meminta setiap bank pada kelompok tersebut melakukan peninjauan secara komprehensif terhadap permodalan, kualitas aset, model bisnis, dan tata kelola, serta mengidentifikasi peluang konsolidasi sebagai solusi mengatasi potensi stagnasi kinerja.

Sebagai informasi, POJK nomor 12 /POJK.03/2021 tentang Bank Umum mengatur KBMI atas 4 kelompok, yaitu:

  • KBMI 1 untuk bank dengan modal inti sampai dengan Rp6 triliun.
  • KBMI 2 untuk bank dengan modal intinya lebih dari Rp6 triliun sampai dengan Rp14 triliun.
  • KBMI 3 adalah bank dengan modal inti sebesar Rp14 triliun sampai dengan Rp70 triliun.
  • KBMI 4 adalah bank dengan modal inti lebih dari Rp70 triliun.

Pengelompokan KBMI berlaku untuk semua Bank Umum, Kantor Cabang Bank Luar Negeri (KCBLN), dan bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara syariah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index