Pemda Diminta Alokasikan APBD Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak

Pemda Diminta Alokasikan APBD Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto (FOTO: NET)

JAKARTA - Mendagri melalui Wakil Menteri Bima Arya Sugiarto mendesak seluruh pemerintah daerah agar memaksimalkan tata pelayanan terpadu untuk penanganan kasus kekerasan pada perempuan dan anak dengan landasan hukum, kelembagaan, serta alokasi anggaran yang memadai dari sumbernya.

Langkah penguatan sistem ini dinilai Bima sangat krusial agar proses penanganan perkara tidak semata bergantung pada inisiatif perseorangan, melainkan dapat berjalan secara terintegrasi dan berkesinambungan.

"Kalau kami lihat yang berbeda dari sistem yang Bu Wamen PPPA inisiasi ini, ini kan ada semacam kekuatan sistem yang memaksa, bukan hanya inisiatif-inisiatif saja, tapi ada kasus-kasus kekerasan yang secara sistem memang kemudian harus diprioritaskan atau diselesaikan," katanya.

Penjelasan tersebut dipaparkan Bima dalam Rapat Koordinasi Implementasi Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak yang berlangsung di Kementerian Hukum.

Ia menilai isu kekerasan terhadap kaum perempuan dan anak, termasuk kejahatan seksual, memerlukan perhatian mendalam dari pemerintah daerah melalui penyediaan sistem layanan yang mampu menuntaskan kasus secara konsisten.

Sesuai aturan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pemerintah daerah provinsi serta kabupaten/kota diwajibkan membentuk UPTD PPA.

Kehadiran UPTD PPA difungsikan sebagai bagian penting dari pelayanan terpadu yang mencakup upaya penanganan, perlindungan, hingga pemulihan kondisi korban.

Kendati demikian, Bima mengingatkan bahwa pembenahan sistem tidak cukup berhenti pada pendirian lembaga semata, namun wajib ditopang pembiayaan serta sumber daya yang cukup agar operasional pelayanan berjalan efektif dan berlanjut.

Pihak Kemendagri siap menyokong efektivitas layanan terpadu ini lewat fungsi supervisi dan pembinaan bagi pemerintah daerah, termasuk memverifikasi kepastian penganggaran serta aturan hukum pelaksanaannya.

"Sudah menjadi bagian dari Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan supervisi, pembinaan, dan memastikan penganggarannya dianggarkan atau tidak," katanya.

Ia juga menambahkan bahwa penerapan replikasi sistem pelayanan terpadu di tingkat lokal harus ditinjau kembali berdasarkan tingkat kebutuhan serta kemampuan finansial masing-masing wilayah.

Keberadaan dana yang siap pakai di dalam APBD dianggap sebagai salah satu tolok ukur utama yang menentukan kesiapan daerah dalam menjalankan program tersebut.

"Tapi isu yang sangat mendasar hari ini lebih kepada ketersediaan anggaran dari APBD di daerah-daerah. Jadi sejauh mana kemudian apabila kami ingin mereplikasi di daerah dengan didasarkan pada landasan hukum yang jelas, maka ini harus menjadi kajian lebih dalam lagi tergantung dengan kebutuhan-kebutuhan apa saja di daerah tadi," katanya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index