JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengimbau pemerintah daerah guna mengokohkan sistem pelayanan terpadu dalam penanggulangan kekerasan atas perempuan dan anak lewat sokongan kelembagaan, regulasi, hingga anggaran yang mencukupi dari sumbernya.
Bima menegaskan bahwa pembenahan sistem amat diperlukan supaya penyelesaian perkara tidak melulu bersandar pada inisiatif personal, melainkan beroperasi secara terpadu serta berkesinambungan.
"Kalau kami lihat yang berbeda dari sistem yang Bu Wamen PPPA inisiasi ini, ini kan ada semacam kekuatan sistem yang memaksa, bukan hanya inisiatif-inisiatif saja, tapi ada kasus-kasus kekerasan yang secara sistem memang kemudian harus diprioritaskan atau diselesaikan," katanya.
Bima menyampaikan hal tersebut sewaktu menghadiri Rapat Koordinasi Implementasi Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak di Kementerian Hukum.
Berdasarkan pandangannya, persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk tindak kekerasan seksual, menuntut kepedulian pemda dengan topangan sistem pelayanan yang sanggup menangani perkara secara berkelanjutan.
Landasan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengamanatkan pemerintah daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk mendirikan UPTD PPA.
Keberadaan UPTD PPA menjadi bagian integral dari penyelenggaraan pelayanan terpadu guna penanganan, pengayoman, serta pemulihan para korban.
Akan tetapi, Bima menyebutkan bahwa penguatan sistem tidak sekadar bertumpu pada pembentukan wadah kelembagaan, melainkan juga memerlukan alokasi sumber daya serta pembiayaan yang memadai agar pelayanan dapat terealisasi secara efektif dan berkesinambungan.
Kemendagri berkomitmen memberikan dukungan pada penguatan sistem pelayanan terpadu melalui jalur pembinaan serta supervisi kepada pemda, termasuk menjamin kepastian alokasi anggaran dan payung hukum pelaksanaan program.
"Sudah menjadi bagian dari Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan supervisi, pembinaan, dan memastikan penganggarannya dianggarkan atau tidak," katanya.
Bima menerangkan bahwa perluasan program pelayanan terpadu ke wilayah daerah mesti dianalisis berpatokan pada kebutuhan serta kapasitas finansial tiap daerah.
Menurut penilaiannya, ketersediaan alokasi dana dalam APBD menjadi aspek vital yang menentukan kesiapan penerapan program tersebut.
"Tapi isu yang sangat mendasar hari ini lebih kepada ketersediaan anggaran dari APBD di daerah-daerah. Jadi sejauh mana kemudian apabila kami ingin mereplikasi di daerah dengan didasarkan pada landasan hukum yang jelas, maka ini harus menjadi kajian lebih dalam lagi tergantung dengan kebutuhan-kebutuhan apa saja di daerah tadi," katanya.