JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi berkolaborasi dengan pemerintah daerah setempat telah mengesahkan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 dari sumbernya.
"Jadi Badan Anggaran sudah melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah atas KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 sejak tanggal 4 Agustus sampai dengan 10 Agustus 2026," kata pimpinan legislatif daerah di lokasi acara.
Pihaknya menjelaskan bahwa Banggar DPRD serta TAPD sudah memperoleh titik temu atas keseluruhan substansi KUA-PPAS Perubahan APBD 2026.
"Nantinya dokumen yang telah disetujui tersebut akan dijadikan sebagai pedoman utama bagi pemerintah daerah dalam merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026," ucapnya.
Berdasarkan keterangannya, agenda penandatanganan bersama antara kepala daerah dan jimpinan DPRD ini berlandaskan pada aturan hukum yang berlaku di internal dewan setempat.
"Sesuai ketentuan Pasal 23 Ayat 6 Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Sigi, ditegaskan bahwa Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran sementara yang telah mendapatkan persetujuan bersama ditandatangani bersama oleh Bupati dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna," sebutnya.
Aksi penandatanganan dokumen nota kesepakatan KUA-PPAS Perubahan TA 2026 tersebut dieksekusi secara langsung oleh kepala daerah bersama para pimpinan DPRD Kabupaten Sigi.