JAKARTA - Lembaga Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan keterangan resmi seputar perbincangan penarikan pajak bagi pemilik rumah sewa.
Pihak otoritas menggarisbawahi bahwa perolehan dari transaksi sewa tanah dan/atau bangunan pada dasarnya sudah sejak lama menjadi bagian dari objek Pajak Penghasilan (PPh) mengacu pada aturan perpajakan yang berlaku.
Dengan demikian, perbincangan mengenai pemungutan pajak terhadap para pemilik rumah sewa bukanlah pembentukan aturan pajak yang baru.
Sebagaimana disampaikan dari sumbernya, arah strategi perpajakan nasional diprioritaskan pada konsolidasi basis penerimaan pajak dan peningkatan kesadaran hukum atas aturan yang telah berlaku.
"Perlu kami jelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru," kata dari sumbernya dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Di waktu sebelumnya, terdapat diskursus publik seputar wacana intensifikasi pengawasan pajak di ranah properti yang mengemuka pada ajang Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027.
Pihak dari sumbernya meluruskan bahwasanya hingga kini pihak otoritas pajak belum memformulasikan agenda kegiatan spesifik yang menargetkan pemilik rumah sewa atau kontrakan di tahun anggaran 2027.
Penyusunan setiap agenda kerja senantiasa memperhitungkan stabilitas ekonomi, kalkulasi risiko, serta kesiapan fasilitas sistem.
"Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa," tegasnya.
Pihak otoritas menyadari betul perbedaan latar belakang usaha pemilik kontrakan di lapangan, termasuk kelompok masyarakat kecil yang menjadikan hasil sewa sebagai penopang kehidupan.
Atas dasar itu, tindakan pengawasan tidak dilaksanakan secara membabi buta sekadar dari kepemilikan aset, melainkan memakai analisis profil risiko Wajib Pajak secara terukur, adil, dan edukatif.
"Dalam menjalankan fungsi pengawasan kepatuhan, DJP menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan, proporsionalitas, serta kondisi ekonomi masyarakat. Pengawasan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan, melainkan dengan mempertimbangkan profil dan tingkat risiko kepatuhan Wajib Pajak secara menyeluruh," jelas dari sumbernya.
Sebagai informasi, wacana ini mengemuka dari pembahasan forum Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027 pada Kamis (6/8/2026).
Di dalam forum tersebut, pemerintah menegaskan ikhtiar untuk terus memperluas basis pajak guna mendongkrak pendapatan negara, khususnya dari kelompok Wajib Pajak yang dinilai belum menunaikan kewajiban secara penuh.
Menurut sudut pandang dari sumbernya, kepemilikan aset properti ganda oleh warga menyimpan potensi finansial yang perlu ditata kepatuhannya.
"Terkait perpajakan, tentunya kami berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor atau kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya ini akan kami optimalkan," kata dari sumbernya dalam konsultasi publik tersebut.
Dari sumbernya turut menerangkan bahwa kepemilikan lebih dari satu unit hunian biasanya berkorelasi dengan pemanfaatan komersial seperti sewa-menyewa yang menghasilkan uang.
"Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan," lanjut dari sumbernya.
Demi menyokong penggalian potensi fiskal tersebut, pemerintah siap menguatkan integrasi data dan sinergi lintas instansi agar sanggup memetakan profil serta kegiatan ekonomi Wajib Pajak secara presisi dan terpadu.