JAKARTA - Fasilitas keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor resmi dibuka oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo hingga batas waktu 31 Agustus 2026 guna memicu masyarakat memutihkan tunggakan serta menguatkan kepatuhan pajak.
Kebijakan insentif fiskal ini digagas oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo dalam rangka memeriahkan peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI.
Pihak dari sumbernya di Gorontalo pada Senin menyatakan bahwa pergelaran program ini ditargetkan mampu memotivasi para pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak agar segera melunasinya.
Ditegaskan oleh pihak dari sumbernya, pengoptimalan sektor pajak kendaraan sangat krusial mengingat pos tersebut merupakan salah satu komponen penyumbang kas daerah.
Di samping itu, dorongan pemutakhiran basis data wajib pajak berbasis digitalisasi pemungutan terus digaungkan demi memperkuat tata kelola pendapatan daerah.
"Pemutakhiran data wajib pajak bagi saya kepentingannya adalah bagaimana bisa membangun digitalisasi, bukan hanya dimutakhirkan tetapi digitalisasi di setiap unsur dalam proses melakukan pemungutan pajak di Provinsi Gorontalo," katanya.
Berdasarkan keterangannya, transformasi ke arah digital diharapkan dapat mempermudah konsolidasi data oleh pemerintah sekaligus mendongkrak efisiensi pelayanan sektor perpajakan.
Pihak dari sumbernya meminta agar informasi terkait program diskon pajak yang berdurasi hingga 31 Agustus tersebut disebarluaskan ke seluruh pelosok agar dimanfaatkan dengan baik oleh warga.
Harapan besarnya, langkah ini sanggup memacu kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor secara berkala.
Kendati demikian, pihak dari sumbernya belum menguraikan secara eksplisit terkait rincian pokok pajak tahun berapa yang dibebaskan maupun formulasi teknisnya.
Informasi belum dirinci apakah wajib pajak hanya perlu membayar kewajiban tahun berjalan, apakah ada penghapusan denda PKB sebesar 100 persen, serta ada tidaknya pembebasan biaya BBNKB maupun tunggakan SWDKLLJ.