DJP Buka Suara Soal Pengenaan Pajak Rumah Kontrakan pada Tahun 2027

DJP Buka Suara Soal Pengenaan Pajak Rumah Kontrakan pada Tahun 2027
Ilustrasi Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) (FOTO: NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penegasan bahwa pemungutan pajak atas penghasilan sewa properti bukanlah kategori pajak baru yang hendak diterapkan pada 2027.

Dari sumbernya mengungkapkan bahwa pendapatan hasil dari penyewaan lahan maupun bangunan pada hakikatnya sudah terdaftar menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) berlandaskan aturan perpajakan yang sedang berjalan.

Dari sumbernya memaparkan salah satu sasaran kebijakan umum perpajakan yakni memperkokoh basis penerimaan pajak serta mendongkrak kepatuhan atas kewajiban perpajakan yang telah ada sebelumnya.

Dalam konteks tersebut, penerimaan dari bisnis sewa properti menjadi salah satu ilustrasi yang dipaparkan pada forum itu.

"Perlu kami jelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru," ujarnya.

Sementara itu, perancangan rencana program kerja DJP untuk tahun 2027 disusun dengan menimbang bermacam faktor, antara lain parameter eksekusi agenda kerja, analisis risiko, kesiapan sistem, hingga kondisi finansial masyarakat.

Dari sumbernya menerangkan bahwasanya hingga saat ini, belum ada usulan program kerja spesifik DJP di tahun 2027 yang secara khusus membidik para pemilik rumah kontrakan maupun properti sewa.

Dalam menerapkan fungsi pengawasan atas kepatuhan, DJP menggunakan metode berbasis data serta analisis risiko dengan memprioritaskan asas keadilan, proporsionalitas, dan kondisi perekonomian publik.

Proses pengawasan tidak dijalankan semata-mata mengacu pada kepemilikan rumah kontrakan, melainkan turut mempertimbangkan profil serta tingkat risiko kepatuhan Wajib Pajak secara utuh.

"DJP memahami bahwa karakteristik pemilik rumah kontrakan sangat beragam, termasuk masyarakat yang memiliki rumah kontrakan dalam skala kecil sebagai salah satu sumber penghasilan," ujarnya.

Oleh sebab itu, implementasi pengawasan dilaksanakan secara cermat dan proporsional serta mengutamakan pendekatan persuasif maupun edukatif guna mendorong kesadaran perpajakan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index