Usulan Dikenakannya Pajak Kendaraan Listrik Meraih Potensi Rp4 Triliun

Usulan Dikenakannya Pajak Kendaraan Listrik Meraih Potensi Rp4 Triliun
Ilustrasi Mobil listrik (FOTO: NET)

JAKARTA - Kendaraan roda empat berbasis listrik diusulkan untuk mulai dikenai pajak kendaraan bermotor (PKB) menyusul populasinya yang makin marak.

Langkah ini didorong oleh Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta melalui penyusunan aturan baru guna mendongkrak Perolehan Asli Daerah (PAD).

Menurut penjelasan dari sumbernya, unit kendaraan listrik pada kenyataannya tetap menggunakan ruas jalan maupun infrastruktur pendukung yang didanai APBD.

Atas dasar hal tersebut, pertimbangan mengenai penetapan pajak kendaraan listrik perlu segera dirumuskan.

"Sekarang kendaraan listrik semakin banyak dan tentu menggunakan jalan serta sarana yang dibangun melalui APBD. Karena itu ada usulan agar diberlakukan pajak kendaraan listrik," ujar pihak dari sumbernya.

Di sisi lain, dari sumbernya mengungkapkan total unit kendaraan listrik yang beroperasi sudah menembus kisaran 220 ribu unit pada Juni 2026.

Estimasi penerimaan PKB kendaraan listrik diprediksi sanggup menyumbang Rp573 miliar, sementara untuk BBNKB berpotensi mendulang sekitar Rp1,57 triliun.

Tercatat perolehan daerah dapat tereskalasi hingga nominal Rp4 triliun bilamana kebijakan insentif kendaraan listrik disesuaikan kembali.

Namun, kebijakan pembebasan pajak secara total berisiko memicu hilangnya pemasukan daerah dalam jumlah besar.

"Kalau seluruh kendaraan listrik tetap dibebaskan, potensi kehilangan penerimaan bisa mencapai sekitar Rp 5,7 triliun," kata pihak dari sumbernya.

Rencana penerapan ini mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur wewenang daerah terkait pemungutan PKB serta BBNKB kendaraan listrik.

Kendati demikian, pihak Pemprov DKI untuk saat ini masih memberlakukan insentif bebas pajak sebagai respons atas edaran Menteri Dalam Negeri mengenai dorongan insentif fiskal kendaraan baterai.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index