JAKARTA - Penggunaan mobil listrik berpeluang mulai dikenakan pajak kendaraan bermotor (PKB) seiring dengan lonjakan populasinya yang terus meningkat.
Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta mendorong dibentuknya regulasi anyar demi mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Disampaikan oleh pihak dari sumbernya, kendaraan listrik tetap memanfaatkan fasilitas jalan dan sarana umum yang dibangun menggunakan dana APBD.
Oleh karena itu, penarikan pajak untuk jenis kendaraan tersebut dinilai perlu dibahas secara matang.
"Sekarang kendaraan listrik semakin banyak dan tentu menggunakan jalan serta sarana yang dibangun melalui APBD. Karena itu ada usulan agar diberlakukan pajak kendaraan listrik," ujar pihak dari sumbernya.
Sementara itu, pihak dari sumbernya menyebutkan bahwa populasi kendaraan listrik telah menyentuh angka kurang lebih 220 ribu unit hingga Juni 2026.
Potensi penerimaan PKB dari kendaraan ramah lingkungan ini diperkirakan dapat menembus Rp573 miliar, sedangkan potensi BBNKB sanggup mencatatkan nilai kisaran Rp1,57 triliun.
Penerimaan daerah diproyeksikan mampu menyentuh angka hingga Rp4 triliun apabila skema insentif bagi kendaraan listrik diperbarui.
Sebaliknya, pembebasan kewajiban pajak secara menyeluruh berisiko menimbulkan potensi kehilangan pendapatan daerah sampai Rp5,7 triliun.
"Kalau seluruh kendaraan listrik tetap dibebaskan, potensi kehilangan penerimaan bisa mencapai sekitar Rp 5,7 triliun," kata pihak dari sumbernya.
Gagasan ini merujuk pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengamanatkan kewenangan bagi daerah dalam melakukan pemungutan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik.
Meskipun demikian, Pemprov DKI sampai saat ini masih menerapkan skema pembebasan pajak menyusul beredarnya surat edaran dari Menteri Dalam Negeri yang mengimbau pemberian insentif fiskal untuk kendaraan listrik berbasis baterai.