Pemerintah Menyiapkan Bebas Pajak bagi Produk ETF Emas di Indonesia

Pemerintah Menyiapkan Bebas Pajak bagi Produk ETF Emas di Indonesia
Ilustrasi Emas (FOTO: NET)

JAKARTA - Indonesia telah merilis instrumen investasi exchange traded fund (ETF) berbasis emas hari ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan pemerintah bakal memberikan insentif perpajakan bagi instrumen ETF emas tersebut.

Airlangga menerangkan ketetapan pajak bagi produk ini dapat disetarakan dengan surat berharga sehingga berpeluang dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"PPh dan PPN itu diberikan tarif khusus atau dinolkan, it seperti surat berharga," ujar Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).

Pada kesempatan lain, dari sumbernya mengungkapkan insentif ETF Emas secara teknis telah selesai digodok di internal instansi tempatnya bekerja.

Akan tetapi, hal itu tetap membutuhkan koordinasi tingkat lanjut bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) serta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

"Technically seharusnya itu bisa dibersamakan dengan surat berharga dan bisa dibebaskan PPh 22 sama PPN-nya. Cuma kami mesti koordinasi dengan Dirjen SEF dan sama lapor dulu ke Pak Menteri Keuangan," ujar Bimo saat ditemui di Gedung BEI.

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi merilis exchange traded fund (ETF) Emas pada gelaran peringatan diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia ke-49 tahun, Senin (10/8).

Airlangga memaparkan, ETF Emas menjembatani seluruh pemangku kepentingan di pasar modal.

Menurut pendapatnya, instrumen ini tidak cuma memperkaya variasi produk investasi, melainkan turut memperkuat likuiditas pasar modal.

Airlangga menerangkan, ETF ini turut disokong Electronic Gold Receipt (EGR) di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) selaku aset fisik emas.

Oleh sebab itu, ia mengajukan agar Kementerian Keuangan serta instansi perpajakan dapat mengkaji pemberian insentif untuk produk tersebut.

"Saya mengapresiasi langkah OJK bahwa Electronic Gold Receipt atau EGR merupakan efek yang dapat dicatat sebagai efek dalam portfolio ETF emas. Dan tentu tadi sudah berbicara dengan Pak Wamen Keuangan dan Pak Dirjen (Pajak) yang terkait dengan perlakuan PPn dan PPh Pasal 22 terhadap transaksi EGR," ujar Airlangga dalam sambutannya di Main Hall BEI, Jakarta, Senin (10/8).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index