JAKARTA - Agenda pemerintah memperlebar cakupan penerimaan pajak pada 2027 berpeluang memengaruhi dorongan masyarakat dalam mengoleksi properti sebagai instrumen investasi.
Imbas kewajiban pajak tambahan dapat memicu pemodal mengkalkulasi ulang rasio keuntungan dari bangunan yang dikuasai.
Di samping potensi apresiasi nilai properti, pemodal turut mempertimbangkan imbal hasil sewa, ongkos pemeliharaan, serta tanggungan pajak sewaktu menilai kelayakan investasi.
Ketua Umum Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Clement Francis menganggap, penambahan kewajiban pajak yang terlampau tinggi mampu menekan imbal hasil bersih bagi pemodal.
Keadaan tersebut berisiko memicu warga mengulur waktu untuk menambah unit rumah atau apartemen berikutnya sebagai sarana investasi.
"Apabila beban pajaknya terlalu tinggi, tentu akan mengurangi net return investor dan dapat membuat masyarakat berpikir ulang untuk membeli rumah atau apartemen kedua sebagai investasi," kata dari sumbernya kepada KONTAN, Minggu (9/8/2026).
Berdasarkan analisis dari sumbernya, pemegang sejumlah unit properti dengan tingkat imbal hasil rendah berpeluang merevaluasi portofolio aset mereka.
Apabila beban penguasaan beserta kewajiban pajak melambung, pemilik berpeluang mengambil opsi melego aset yang tergolong kurang menguntungkan.
Pada sudut pandang lain, pemodal baru berpeluang mengurungkan rencana akuisisi properti yang mulanya hendak disewakan.
Dinamika ini berisiko memengaruhi laju pasokan rumah maupun apartemen pada sektor penyewaan.
Mengenai penetapan harga, pemilik aset berpeluang membebankan penyesuaian pajak ke dalam biaya sewa harian atau bulanan.
Kendati demikian, celah untuk mematok harga lebih tinggi tetap bergantung pada situasi permintaan dan ketersediaan unit di tiap-tiap daerah.
"Pemilik tidak bisa serta-merta menaikkan harga apabila pasar tidak mampu menyerapnya. Kemampuan menaikkan harga sewa tetap tergantung kondisi supply dan demand di masing-masing wilayah," ujar dari sumbernya.
Seandainya gairah pemodal pada sektor hunian sewa melemah sewaktu tingkat kebutuhan pasar tetap tinggi, laju penambahan unit sewaan berisiko tertahan.
Situasi tersebut dapat memicu lonjakan harga sewa, utamanya pada area dengan tingkat ketersediaan unit yang minim.
Dari sumbernya berpendapat pihak regulator patut memperhatikan profil serta skala kepemilikan aset sewaktu memperluas cakupan pajak.
Pemilik yang sekadar mempunyai satu unit hunian ekstra untuk disewakan memiliki kondisi yang tak sama dibanding pemodal bermodal besar dengan puluhan unit properti.
Menurut analisisnya, pembedaan tingkatan kepemilikan itu harus dijadikan patokan supaya regulasi pajak tidak memadamkan minat berinvestasi di ranah properti sewaan.