Surat Utang Daerah Jadi Solusi Tambahan Pembiayaan Infrastruktur

Surat Utang Daerah Jadi Solusi Tambahan Pembiayaan Infrastruktur
Ilustrasi Bank Indonesia (BI) (FOTO: NET)

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memandang penerbitan obligasi daerah dapat menjadi salah satu opsi pendanaan pembangunan fasilitas publik sekaligus mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) saat ruang fiskal pemerintah daerah terbatas.

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta Bambang Arianto menyatakan, rencana penerbitan obligasi daerah dapat menjadi opsi pendanaan di tengah berlangsungnya penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

"Memang kan kami lihat bahwa kebutuhannya untuk pembangunan infrastruktur ini biar tetap berjalan, ya ini mau nggak mau dengan adanya penyesuaian TKD dari pemerintah pusat, saya kira ini bisa menjadi salah satu jalan untuk penopang dari sisi pembiayaan infrastruktur baik di Jakarta dan Indonesia tentunya," ujar dari sumbernya saat ditemui di Jakarta, Jumat lalu.

Menurut pandangannya, penerbitan surat utang daerah tetap wajib diimbangi kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola risiko pembiayaan.

Khususnya, pemerintah daerah perlu memastikan proyek yang didanai lewat obligasi mampu mendatangkan keuntungan ekonomi serta pemasukan yang sanggup memenuhi kewajiban pembayaran.

"Tapi yang penting adalah bagaimana Pemprov DKI itu siap mengelola risiko-risiko terkait dengan pembiayaan ini bisa ter-cover dari sisi pendapatan dari ekonomi-ekonomi yang dihubungkan, misalnya untuk LRT, untuk MRT, untuk pembangunan transportasi tentunya itu nanti akan ada pemasukan-pemasukan," ujarnya.

Dari sumbernya menganggap, jikalau potensi ekonomi dari proyek yang didanai lewat obligasi cukup kuat, penerimaan yang didapat mampu membantu menutupi biaya penerbitan obligasi tersebut.

"Kalau memang potensinya bagus tentunya akan biaya dari pengeluaran dari obligasinya tentu akan tertutupi dengan baik," ujarnya.

Penerbitan obligasi daerah sendiri telah mempunyai payung hukum sejak 2004 lewat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Landasan hukum tersebut kemudian diperkuat oleh beberapa aturan teknis, antara lain PMK Nomor 147/PMK.07/2006 mengenai Tata Cara Penerbitan, Pertanggungjawaban, dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah.

Aturan terkait pinjaman daerah juga diperbarui lewat PP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pinjaman Daerah.

Payung hukum penerbitan obligasi daerah makin diperkokoh lewat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Paling baru, pemerintah merilis PMK Nomor 87 Tahun 2024 yang menetapkan tata cara penerbitan dan pembelian kembali Obligasi Daerah serta Sukuk Daerah.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pula mengatur penerbitan dan pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah lewat POJK Nomor 10 Tahun 2024.

Meskipun memuat landasan hukum yang lumayan panjang, pelaksanaan penerbitan obligasi daerah di Indonesia hingga kini belum banyak dieksekusi.

Sejumlah wilayah baru mulai mempelajari instrumen tersebut sebagai pilihan pembiayaan pembangunan.

DKI Jakarta menjadi salah satu wilayah yang sedang memproses rencana penerbitan obligasi daerah.

Nilai penerbitan yang mulanya dirancang sekitar Rp 3,5 triliun lantas dinaikkan menjadi kisaran Rp 5,2 triliun.

"Jadi ada overlapping-nya, pokoknya angkanya kurang lebih Rp5,2 triliun nantinya," ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam konferensi pers, Rabu (5/8).

Suntikan dana tersebut rencananya dimanfaatkan bagi sektor transportasi serta kesehatan.

Salah satu proyek yang hendak didanai ialah kelanjutan pembuatan LRT Jakarta dari Manggarai sampai Dukuh Atas yang ditaksir memerlukan dana sekitar Rp 2,7 triliun.

"Digunakan untuk terutama dua hal, menyelesaikan LRT dari Manggarai sampai dengan Dukuh Atas," ujar dari sumbernya.

Selain DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi Bali turut sedang mengkaji skema penerbitan surat utang daerah.

Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa sebelumnya bertemu dari sumbernya di kantor Gubernur DKI Jakarta guna mendalami skema pembiayaan tersebut.

"Bersyukur dapat beraudiensi dengan Bapak Gubernur DKI Jakarta. Kami mendapat arahan dari Menteri Dalam Negeri untuk melakukan studi ke Jakarta terkait dengan creative financing, salah satunya melalui penerbitan obligasi daerah," ujar dari sumbernya.

Menurut penjelasannya, dialog tersebut tidak sekadar membahas peluang penerbitan obligasi daerah, melainkan juga beragam terobosan pembiayaan pembangunan infrastruktur di luar APBD.

Dari sumbernya menuturkan, keterbatasan daya tampung APBD membuat pemerintah daerah perlu mencari alternatif sumber dana demi menjaga keberlangsungan pembangunan.

"Dalam situasi ekonomi seperti saat ini, kami menghadapi tantangan dalam meningkatkan APBD. Kami tidak bisa terpaku pada pola konvensional, tetapi harus berpikir out of the box. Salah satunya melalui penerbitan obligasi daerah," ujar dari sumbernya.

Meski begitu, penerbitan obligasi daerah tetap diimbangi deretan syarat dan batasan fiskal yang ketat.

Pemerintah daerah antara lain wajib memenuhi rasio kemampuan membayar utang atau Debt Service Coverage Ratio (DSCR) paling sedikit 2,5 kali beserta batas kumulatif utang paling banyak 75% dari penerimaan daerah tahun sebelumnya.

Di samping itu, pemerintah daerah wajib mengantongi predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pelaksanaan penerbitan pun memerlukan izin pemerintah pusat sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan demikian, menurut BI, obligasi daerah dapat menjadi pilihan guna menjaga kelangsungan pembangunan infrastruktur sewaktu ruang fiskal daerah terbatas.

Namun, tingkat keberhasilannya amat ditentukan oleh kemampuan pemerintah daerah memastikan proyek yang dibiayai menghasilkan dampak ekonomi serta pendapatan yang memadai untuk memenuhi beban pembiayaan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index