DPR Minta Pemerintah Evaluasi Ulang Wacana Penyesuaian Gaji Kepala Daerah

DPR Minta Pemerintah Evaluasi Ulang Wacana Penyesuaian Gaji Kepala Daerah
Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya. (FOTO: NET)

JAKARTA - Rencana pemerintah mengevaluasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 yang membuka peluang kenaikan gaji kepala daerah dan wakil kepala daerah memicu respons dari Senayan.

Komisi II DPR RI mengingatkan agar wacana tersebut dihitung secara matang dengan mempertimbangkan daya tahan fiskal negara.

Dari sumbernya menilai aturan mengenai Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah itu memang sudah sewajarnya dievaluasi karena telah berusia 26 tahun.

Namun, momentum penyesuaian ini jangan sampai berbenturan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang sedang digalakkan pemerintah pusat.

"Rencana kenaikan gaji kepala daerah harus dikaji secara mendalam. Kami memahami bahwa PP Nomor 109 Tahun 2000 sudah berlaku selama 26 tahun dan memang layak dievaluasi. Namun, pemerintah juga harus mempertimbangkan kondisi fiskal nasional serta prioritas penggunaan anggaran negara," kata dari sumbernya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (9/8/2026).

Dari sumbernya menegaskan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada dasarnya tidak keberatan jika pemerintah akhirnya mengetok kenaikan gaji bagi para bupati, wali kota, hingga gubernur.

Namun, kebijakan tersebut tidak boleh dibagikan secara cuma-cuma tanpa diimbangi dengan tuntutan kinerja.

Bagi DPR, tambahan nilai pada slip gaji pejabat daerah wajib diikuti dengan perbaikan nyata pada kualitas pelayanan publik di lapangan.

"Kenaikan gaji tidak boleh dipandang sebagai hak semata, tetapi harus menjadi instrumen untuk meningkatkan kinerja kepala daerah. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang lebih baik, tata kelola pemerintahan yang semakin profesional, serta percepatan pembangunan di daerah," tegasnya.

Guna menciptakan iklim kerja yang sehat, dari sumbernya mengusulkan agar besaran hak keuangan kepala daerah dikaitkan langsung dengan indikator capaian di masing-masing wilayah.

Langkah ini dinilai ampuh untuk memicu kompetisi positif antardaerah.

Dari sumbernya merinci sejumlah parameter objektif yang bisa dijadikan acuan penyesuaian gaji.

Di antaranya keberhasilan pembangunan daerah, kualitas pelayanan publik, kerapian pengelolaan keuangan, tingkat kesejahteraan warga, hingga efektivitas pengawalan program-program strategis nasional.

Di sisi lain, dari sumbernya tidak menampik bahwa tingkat kesejahteraan yang memadai bisa membantu menekan potensi penyalahgunaan wewenang di tingkat daerah.

Meski begitu, dari sumbernya mengingatkan agar kenaikan gaji tidak dianggap sebagai obat mujarab untuk melenyapkan praktik rasuah.

"Kesejahteraan yang memadai dapat memperkecil godaan untuk melakukan penyalahgunaan jabatan. Namun tentu saja harus dibarengi dengan pengawasan yang kuat, transparansi, dan penegakan hukum yang tegas. Jadi, kenaikan gaji bukan jaminan bebas korupsi, tetapi bisa menjadi bagian dari upaya pencegahan," ungkap dari sumbernya.

Komisi II DPR RI menyatakan siap mengawal seluruh tahapan pembahasan revisi PP Nomor 109 Tahun 2000.

DPR ingin memastikan payung hukum baru tersebut melahirkan tata kelola pemerintahan daerah yang berintegritas, akuntabel, dan berfokus pada hasil nyata bagi masyarakat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index