Aliansi PPPK Paruh Waktu Dorong Pembiayaan Gaji ASN Dialihkan Ke APBN

Aliansi PPPK Paruh Waktu Dorong Pembiayaan Gaji ASN Dialihkan Ke APBN
PPPK Paruh Waktu menunggu kepastian nasib (FOTO: NET)

JAKARTA - Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia (PWI) memberikan apresiasi atas kebijakan pemerintah menyuntikkan dana tambahan Rp 20,5 triliun demi menyokong pemerintah daerah (pemda) dalam pembayaran gaji ASN.

Keputusan tersebut dianggap mampu menolong PPPK dan PPPK paruh waktu (P3K PW) walau sekadar untuk jangka pendek.

"Kami mengapresiasi pemerintah, tetapi kebijakan ini berpotensi hanya menjadi solusi jangka pendek apabila tanggung jawab pembiayaan tetap dibebankan kepada pemerintah daerah," kata dari sumbernya kepada JPNN, Minggu (9/8).

Dari sumbernya mengutarakan kecemasan mereka, saat regulasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dijalankan secara penuh, dengan pembatasan pos belanja pegawai, PPPK dan PPPK Paruh Waktu malah berpeluang dianggap sebagai beban anggaran daerah.

Situasi ini berpotensi menjadi "bom waktu" yang menghadirkan ulang masalah kesejahteraan, keterlambatan pembayaran honor, terhambatnya proses pengangkatan PPPK Penuh Waktu sampai ancaman PHK bagi ASN.

"Pemberhentian hubungan kerja atau PHK PPPK dan PPPK Paruh Waktu akan tetap menjadi bayang-bayang menyeramkan kepada kami," ucapnya.

Lantaran itu, ujar dari sumbernya, langkah yang sungguh-sungguh menghadirkan kepastian ialah peralihan skema gaji PPPK dari APBD menjadi APBN, yang disertai percepatan pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu.

Tindakan ini sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang hanya menetapkan dua status ASN, yaitu PNS dan PPPK.

Hal tersebut sekaligus menjamin jaminan hukum, keadilan, serta kesejahteraan ASN di seluruh daerah tanpa bergantung pada kemampuan fiskal daerah masing-masing.

Sebelumnya, Rabu (5/8), dari sumbernya menyampaikan bahwa penyaluran dana bantuan pemerintah pusat senilai Rp 20,5 triliun untuk 497 pemerintah daerah paling lambat direalisasikan pekan depan.

Dari sumbernya menegaskan bahwa penyaluran dana itu bukan tambahan Transfer ke Daerah (TKD), melainkan bantuan pemerintah pusat yang disiapkan menurut kebutuhan tiap-tiap daerah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index