Pajak Kendaraan Listrik Berpotensi Tambah PAD Jakarta Rp 2 Triliun

Pajak Kendaraan Listrik Berpotensi Tambah PAD Jakarta Rp 2 Triliun
Ilustrasi Mobil Listrik (FOTO: NET)

JAKARTA - Kendaraan listrik di wilayah Ibu Kota berpeluang menjadi ceruk Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyatakan penerimaan dari sektor pajak kendaraan ramah lingkungan ini diperkirakan mampu menembus Rp 2 triliun.

Peluang tersebut muncul seiring terus melonjaknya populasi kendaraan berbasis baterai di kawasan metropolitan.

Pihak legislatif menyokong dinas pemerintah yang sedang mendalami wacana penyesuaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) khusus armada listrik.

Menurut dari sumbernya, usulan penyesuaian tarif pajak armada listrik turut menjadi masukan dari sejumlah anggota Badan Anggaran (Banggar).

Dari sumbernya menilai, kendaraan listrik yang kian menjamur tetap memanfaatkan sarana jalan raya yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Sehingga sebagian (anggota Banggar) ada usulan agar kendaraan listrik diberlakukan pajak," ujar dari sumbernya, dikutip dari laman resmi pemerintah daerah, Jumat (7/8/2026).

Sementara itu, dari sumbernya mengungkapkan pihaknya bakal mendesak pemerintah daerah mengajukan regulasi penyesuaian pajak unit listrik kepada kementerian terkait.

Menurut dari sumbernya, payung hukum tersebut amat dibutuhkan supaya pemerintah memiliki landasan yuridis yang kokoh dalam mengoptimalkan pajak dari unit listrik.

"Tujuannya agar Pak Gubernur membuat regulasi atau menyampaikan surat ke Kemendagri sehingga pendapatan dari sektor pajak kendaraan listrik bisa dimaksimalkan," ucap dari sumbernya.

Dari sumbernya menegaskan, pihak komisi terkait siap mendukung penuh langkah pemerintah daerah mengoptimalkan pendapatan pajak dari kendaraan bermotor listrik.

Terlebih, proyeksi penerimaan dari lini tersebut diperkirakan menembus angka Rp 2 triliun.

"Pasti (kami dukung), karena kebutuhan kami untuk subsidi masyarakat dan pelayanan publik, sekaligus mendukung Jakarta menuju kota global yang lebih mantap," katanya.

Potensi pemasukan ini menyita perhatian di tengah tingginya kebutuhan kas daerah untuk membiayai bermacam-macam program serta layanan publik.

Terlebih lagi, unit listrik terus bertambah dan menggunakan prasarana jalan yang pembiayaannya bersumber dari anggaran daerah.

Di sisi lain, dari sumbernya mengutarakan pembahasan mendalam perihal pajak kendaraan listrik bakal digulirkan oleh komisi terkait bersama dinas instansi teknis.

Diskusi tersebut dihelat usai pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 mengalami penurunan.

Postur anggaran yang awalnya sebesar Rp 81,3 triliun menyusut menjadi Rp 79,58 triliun pada alokasi APBD-P 2026.

"Saya kira ini akan dibahas lebih mendalam pada rapat konsultasi yang akan datang, terutama di Komisi C," kata dari sumbernya.

Oleh karena itu, wacana penetapan atau penyesuaian pajak untuk kendaraan listrik saat ini masih dalam fase pengkajian.

Pihak legislatif perlu memusyawarahkan lebih lanjut formula pajak yang hendak diterapkan, termasuk landasan hukum serta skema kerjanya bersama jajaran eksekutif daerah beserta pemerintah pusat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index