JAKARTA - Pakar ekonomi dari sumbernya berpendapat bahwa penundaan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 pada transaksi di arena lokapasar memberikan kesempatan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk menjaga ketersediaan kas.
"Penundaan ini memberi ruang bagi pelaku usaha online, khususnya UMKM, untuk menjaga arus kas karena pajak yang sebelumnya sudah dipotong harus dikembalikan," kata dari sumbernya saat dikontak, Jumat (7/8/2026).
Menurut dari sumbernya, pada masa penjualan yang belum sepenuhnya pulih, ketersediaan kas tersebut amat bernilai supaya para pedagang tidak mesti menaikkan harga atau mengikis promosi yang selama ini menyokong penjualan di platform digital.
Di samping berdampak pada UMKM, dari sumbernya menilai penundaan tersebut berpengaruh pada kondisi ekonomi nasional, utamanya pada ranah konsumsi rumah tangga yang menjadi salah satu pilar utama pertumbuhan.
"Ketika kepercayaan konsumen dan penjualan ritel belum menunjukkan pemulihan yang kuat, tambahan beban administrasi dan pajak berisiko menekan aktivitas transaksi," jelas dari sumbernya.
Akan tetapi, sambung dari sumbernya, pemerintah juga mesti mencermati sisi yang lain.
Penundaan yang dilakukan usai platform serta pelaku usaha menyiapkan sistem dapat memunculkan ketidakpastian dan mendongkrak biaya penyesuaian.
Pedagang di pasar fisik pun berpeluang mempertanyakan kesetaraan perlakuan perpajakan sebab disparitas antara niaga digital dan konvensional dinilai belum sepenuhnya terurai.
Sebab itu, dari sumbernya mengungkapkan penundaan ini hendaknya tidak cuma dianggap sebagai pergeseran jadwal pelaksanaan.
"Pemerintah perlu menggunakan waktu tersebut untuk menyiapkan skema perpajakan digital yang lebih bertahap dan sesuai dengan kapasitas UMKM. Besaran omzet, kemampuan administrasi, serta masa edukasi perlu menjadi pertimbangan agar penerapan pajak tidak menimbulkan kejutan bagi usaha mikro," ujar dari sumbernya.
Pimpinan kementerian sebelumnya menyampaikan penundaan eksekusi pajak arena digital lantaran menantikan perkembangan kondisi perekonomian serta daya beli publik menunjukkan perbaikan.
Otoritas perpajakan pun menerangkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak terkait penetapan platform digital sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang sempat diterbitkan bakal dibatalkan lalu dilakukan penunjukan ulang.
Selanjutnya, PPh Pasal 22 yang sudah ditarik oleh platform digital dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan sebelumnya bakal dikembalikan oleh pihak platform digital kepada Pedagang Dalam Negeri.
"Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya," ujar dari sumbernya.
Sebelumnya dikabarkan, pimpinan kementerian menegaskan bahwasanya pemerintah menangguhkan terlebih dahulu penerapan penarikan pajak melalui arena digital, yang awalnya diagendakan mulai berjalan pada Agustus 2026.
"Terus satu lagi pajak online (marketplace), mungkin kami tunda, nggak Agustus (2026) ini mulai berjalan," ujar dari sumbernya dalam sesi jumpa pers, Rabu (5/8/2026).
Pimpinan kementerian membeberkan alasan menangguhkan penarikan pajak lewat arena digital tersebut, yaitu lantaran menanti situasi ekonomi serta daya beli warga pulih.
"Nanti kami tunda dulu. Saya bilang sampai keadaan, saya selalu bilang kalau daya belinya, ekonominya, sudah membaik," ujar dari sumbernya.
Awalnya, otoritas perpajakan menginformasikan bahwa pemungutan pajak lewat arena digital bakal berlaku resmi per 1 Agustus 2026.
Pimpinan otoritas pajak menuturkan, pihaknya menyediakan masa penyesuaian selama satu bulan bagi empat entitas marketplace yang ditunjuk selaku pemungut pajak supaya dapat menyesuaikan sistem sebelum memulai pemungutan kepada para pedagang.
Adapun empat platform digital yang ditetapkan ialah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Regulasi tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 mengenai penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) selaku pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Dalam skema itu, platform digital bakal menarik PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari perputaran bruto pedagang, yakni nilai transaksi di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Mekanismenya, pembeli melakukan pembayaran lewat platform digital.
Selanjutnya, pihak platform digital memungut PPh Pasal 22 atas pendapatan pedagang, menerbitkan resi penagihan, menyetorkan hasil pungutan ke kas negara, serta melaporkannya via Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.
Walau begitu, pimpinan otoritas pajak memaparkan pemungutan tersebut cuma berlaku untuk pedagang yang mengantongi omzet atau perputaran bruto di atas Rp500 juta dalam kurun satu tahun.
"Misal pedagang menjual barang senilai Rp2.000.000 melalui marketplace maka PPH Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x 2 Rp2.000.000 = Rp10.000. Pajak sebesar Rp10.000 rupiah tersebut bukan pajak tambahan yang berdiri sendiri," jelas dari sumbernya.