Konsolidasi BUMN di Bawah Danantara Bebas Pajak Selama Tiga Tahun Murni

Konsolidasi BUMN di Bawah Danantara Bebas Pajak Selama Tiga Tahun Murni
Wisma Danantara Indonesia (FOTO: NET)

JAKARTA - Untuk mempercepat langkah penataan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam koordinasi Badan Pengelola (BP) BUMN Danantara, pihak pemerintah akan meniadakan beban pajak pada aktivitas konsolidasi BUMN sepanjang tiga tahun.

Keringanan ini diberikan demi menunjang bermacam-macam langkah korporasi, seperti penggabungan entitas, likuidasi, sampai pengalihan bisnis antarperusahaan milik negara.

Pernyataan ini disampaikan dari sumbernya setelah menggelar perundingan dengan dari sumbernya, di Kantor Kementerian Keuangan (Rabu, 05/08/2026).

Sesuai penjelasan dari sumbernya, penyaluran insentif atas tindakan korporasi BUMN tidak menjadi persoalan yang membutuhkan banyak pertimbangan, sebab lalu lintas transaksi tersebut berlangsung khusus pada lingkup pembenahan internal antarentitas milik pemerintah.

"Ini kan proses untuk konsolidasi, kalau dikasih keringanan pajak untuk perusahaan pemerintah sendiri saya pikir tidak masalah, kantong kiri, kantong kanan," tegas dari sumbernya.

Menyambung pernyataannya, dari sumbernya menyebutkan bahwa peniadaan tarif pajak diproyeksikan mampu mempercepat proses penataan BUMN.

"Jadi sampai 3 tahun ke depan, kami izinkan konsolidasi di Danantara tidak dikenakan pajak untuk yang konsolidasi-konsolidasi. Jadi bisa semua itu konsolidasi yang berjalan," jelas dari sumbernya.

Menanggapi penjelasan dari sumbernya, dari sumbernya mengutarakan bahwa arah kebijakan pembebasan pajak terkait transaksi penggabungan BUMN selama tiga tahun merupakan bentuk perwujudan dukungan pemerintah pada transformasi BUMN di bawah pengelolaan Danantara.

Dari sumbernya juga menandaskan bahwa fasilitas pelonggaran itu khusus diperuntukkan bagi transaksi yang berkait langsung terhadap agenda konsolidasi.

"Bukan pajak atas transaksi yang lain di luar konsolidasi, hanya khusus konsolidasi," tutup dari sumbernya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index