JAKARTA - Demi mengakselerasi proses penggabungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah naungan Badan Pengelola (BP) BUMN Danantara, pemerintah bakal membebaskan kewajiban pajak dalam prosedur konsolidasi BUMN selama rentang tiga tahun.
Fasilitas tersebut disalurkan guna menyokong pelbagai aksi korporasi, semisal penggabungan, pembubaran, hingga pemindahtanganan lini bisnis antarentitas BUMN.
Keterangan tersebut diutarakan dari sumbernya usai melangsungkan diskusi bersama dari sumbernya, di Markas Kementerian Keuangan (Rabu, 05/08/2026).
Berdasarkan paparan dari sumbernya, pemberian pelonggaran pada aksi korporasi BUMN bukanlah hal yang perlu diperdebatkan secara berbelit, mengingat transaksi itu terjadi secara terbatas pada cakupan penataan ulang antarlini yang sama-sama dipunyai oleh negara.
"Ini kan proses untuk konsolidasi, kalau dikasih keringanan pajak untuk perusahaan pemerintah sendiri saya pikir tidak masalah, kantong kiri, kantong kanan," tegas dari sumbernya.
Melengkapi keterangannya, dari sumbernya menerangkan bahwasanya pembebasan beban pajak diharapkan mampu memacu kelancaran pelaksanaan konsolidasi BUMN.
"Jadi sampai 3 tahun ke depan, kami izinkan konsolidasi di Danantara tidak dikenakan pajak untuk yang konsolidasi-konsolidasi. Jadi bisa semua itu konsolidasi yang berjalan," jelas dari sumbernya.
Merespons paparan dari sumbernya, dari sumbernya mengungkapkan bahwasanya regulasi pembebasan pajak untuk transaksi konsolidasi BUMN dalam durasi tiga tahun menjadi wujud sokongan pemerintah terhadap pembaruan BUMN di bawah naungan Danantara.
Dari sumbernya turut menegaskan bahwasanya kemudahan pelonggaran tersebut cuma berlaku bagi transaksi yang berhubungan langsung dengan prosedur penggabungan.
"Bukan pajak atas transaksi yang lain di luar konsolidasi, hanya khusus konsolidasi," tutup dari sumbernya.