Gara-gara Dana RDN Rp 2,58 Miliar Raib BCA Digugat Ke Pengadilan Negeri

Gara-gara Dana RDN Rp 2,58 Miliar Raib BCA Digugat Ke Pengadilan Negeri
Ilustrasi gedung BCA (FOTO: NET)

JAKARTA - Persoalan dugaan raibnya kas nasabah sebesar Rp2,58 miliar dari akun RDN di BCA kini berbuntut panjang.

Pihak PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS) resmi menggugat BCA ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta mempertanyakan keandalan sistem keamanan transaksi dana milik nasabah.

Kuasa hukum PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS) dari sumbernya menyatakan bahwa problematika ini terkait erat dengan dana RDN di BCA yang diduga berpindah tanpa adanya otorisasi dari pemilik rekening.

“RDN ini adalah tentang hilangnya rekening dana nasabah di BCA terkait dengan perusahaan sekuritas yaitu Paramitra Sekuritas,” kata dari sumbernya, Jumat (7/8/2026).

Menurut dari sumbernya, RDN adalah sarana rekening yang mutlak dipunyai oleh investor untuk melakukan aktivitas jual beli saham di pasar modal.

Dalam perkara ini, alokasi dana RDN milik nasabah PAS di BCA diduga dipindahkan tanpa melalui tahapan konfirmasi atau verifikasi yang benar.

“RDN dari PAS itu ada di dalam BCA dan itu hilang dan tiba-tiba raib tanpa sesuatu yang dikonfirmasi atau validasi terlebih dahulu,” ujarnya.

Dari sumbernya menerangkan, mekanisme pengalihan simpanan RDN berpedoman pada regulasi otoritas pasar modal.

Misalnya terkait aspek verifikasi dan otorisasi wajib sebelum uang dapat ditarik keluar dari akun simpanan.

Lewat pendaftaran gugatan ini, penggugat memohon majelis hakim untuk mengevaluasi dugaan kelalaian pada proteksi keamanan RDN, mencakup prosedur validasi, autentikasi, hingga pelacakan transaksi yang mencurigakan.

Di mata dari sumbernya, masalah ini sangat signifikan lantaran RDN menjadi bagian dari sarana utama yang digunakan para pemodal melalui institusi sekuritas.

“Ini sangat sesuatu yang merugikan terkait dengan pasar modal karena ada kewajiban nasabah yang ingin melakukan transaksi di pasar modal itu wajib memiliki RDN,” katanya.

Perkara yang melibatkan BCA, PAS, dan beberapa nasabah tersebut sampai kini masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jadwal persidangan mendatang bakal menetapkan pemeriksaan materi utama perkara serta bukti yang disodorkan oleh masing-masing pihak.

Dari sumbernya menginginkan proses peradilan ini dapat menilai secara adil sistem keamanan, verifikasi, serta otorisasi transaksi RDN sekaligus memberikan kepastian bagi pihak-pihak yang berpekara.

Peristiwa ini turut memperpanjang deretan sengketa seputar proteksi RDN di ranah bursa saham.

Sebelumnya, kasus serupa juga pernah mencetuskan persoalan pada perkara yang menyeret PT Panca Global Sekuritas di September 2025 dan PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia sepanjang tahun 2025.

Adapun tuduhan yang diajukan oleh penggugat masih sebatas materi pembuktian di sidang dan belum merupakan ketetapan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index