JAKARTA - Kasus indikasi hilangnya uang nasabah sejumlah Rp2,58 miliar dari RDN pada BCA terus berlanjut.
PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS) melayangkan gugatan hukum terhadap BCA ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan menyoal sistem perlindungan transaksi saldo nasabah.
Perwakilan hukum PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS) dari sumbernya mengutarakan bahwasanya sengketa ini berakar dari simpanan RDN yang tersimpan pada BCA dan disinyalir berpindah tanpa izin pemegang rekening.
“RDN ini adalah tentang hilangnya rekening dana nasabah di BCA terkait dengan perusahaan sekuritas yaitu Paramitra Sekuritas,” kata dari sumbernya, Jumat (7/8/2026).
Sesuai penjelasan dari sumbernya, RDN merupakan akun rekening yang wajib dimiliki pemodal demi mengeksekusi transaksi di bursa efek.
Pada kasus ini, saldo RDN milik nasabah PAS yang dialokasikan di BCA disinyalir mengalami pemindahbukuan tanpa melalui prosedur konfirmasi maupun validasi yang semestinya.
“RDN dari PAS itu ada di dalam BCA dan itu hilang dan tiba-tiba raib tanpa sesuatu yang dikonfirmasi atau validasi terlebih dahulu,” ujarnya.
Dari sumbernya memaparkan, alur pemindahan dana RDN terikat pada aturan pengawas pasar modal.
Salah satunya mencakup kelengkapan syarat validasi serta otorisasi sebelum dana dipindahkan dari rekening.
Mencermati gugatan itu, pihak penggugat memohon kepada majelis hakim untuk menguji dugaan kekurangcermatan dalam sistem perlindungan RDN, termasuk skema validasi, autentikasi, hingga pendeteksian aktivitas transaksi yang terindikasi mencurigakan.
Menurut pandangan dari sumbernya, isu tersebut teramat vital mengingat RDN merupakan bagian penting dari skema transaksi yang dipakai pemodal lewat perusahaan sekuritas.
“Ini sangat sesuatu yang merugikan terkait dengan pasar modal karena ada kewajiban nasabah yang ingin melakukan transaksi di pasar modal itu wajib memiliki RDN,” katanya.
Sengketa yang menyeret BCA, PAS, beserta sejumlah nasabah ini sekarang masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Agenda persidangan berikutnya bakal menentukan proses pemeriksaan atas materi pokok perkara serta argumen yang diajukan setiap pihak.
Dari sumbernya berharap alur hukum ini mampu menguji secara objektif tata cara pengamanan, validasi, dan otorisasi transaksi RDN sekaligus menyajikan kepastian hukum bagi entitas yang bersengketa.
Dugaan kasus ini makin memperpanjang rentetan perkara seputar keandalan RDN di ranah industri pasar modal.
Pada kurun sebelumnya, isu sejenis sempat mencuat pada sengketa yang melibatkan PT Panca Global Sekuritas pada September 2025 dan PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia pada 2025.
Sementara itu, klaim yang dilontarkan pihak penggugat masih berstatus materi persidangan dan belum menjadi vonis hukum yang berkekuatan tetap.