JAKARTA - Rasio perpajakan atau tax ratio nasional di Semester I-2026 mencatatkan pergerakan positif bila disandingkan dengan kurun waktu setara pada tahun sebelumnya.
Kendati demikian, sejumlah analisis perpajakan menganggap peningkatan ini belum dapat menjadi jaminan terpenuhinya target rasio pajak APBN 2026 hingga penutupan tahun.
Berdasarkan kalkulasi media, rasio pajak nasional dalam cakupan sempit menyentuh angka 9,32% pada Semester I-2026, menjadi rekor tertinggi selama dua tahun terakhir.
Kalkulasi ini mengaplikasikan formula penghitungan perolehan perpajakan dibagi produk domestik bruto (PDB) nominal.
Sepanjang Semester I-2026, perolehan perpajakan terealisasi di angka Rp 1.187,8 triliun, sedangkan PDB nominal menyentuh Rp 12.739,3 triliun.
Atas dasar itu, tax ratio cakupan sempit berada di angka 9,32%, menguat jika dibandingkan Semester I-2025 yang senilai 8,42%.
Apabila diukur menggunakan cakupan lebih luas dengan mengikutkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor sumber daya alam (SDA), rasio pajak Semester I-2026 menyentuh 10,44%, melampaui posisi 9,31% pada Semester I-2025.
Lonjakan ini didorong oleh pertumbuhan pendapatan negara yang melaju lebih kencang ketimbang laju ekonomi nominal.
Pada Semester I-2026, hasil perpajakan melonjak ke posisi Rp 1.187,8 triliun dari semula Rp 978,3 triliun pada kurun yang sama tahun lalu.
Di saat bersamaan, PNBP sektor SDA naik dari Rp 102,7 triliun menuju Rp 142,2 triliun.
Secara triwulanan, performa rasio pajak turut mengalami penguatan.
Memasuki Kuartal I-2026, rasio pajak cakupan sempit berada di angka 7,48%, tumbuh dari 7,06% pada Kuartal I-2025.
Sementara dalam cakupan luas, angkanya merambat naik dari 7,95% menjadi 8,35%.
Lompatan lebih signifikan terjadi sewaktu Kuartal II-2026.
Rasio pajak cakupan sempit berada di posisi 11,07%, mengungguli capaian 9,72% pada kurun serupa tahun kemarin.
Untuk rasio pajak cakupan luas, angkanya merangkak naik menuju 12,42% dari sebelumnya 10,60%.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) dari sumbernya, berpandangan bahwa pencapaian ini belum memadai untuk mengamankan target rasio pajak pemerintah pada akhir tahun.
Sebab menurutnya, walau ada tren membaik dibanding tahun sebelumnya, catatan historis pergerakan rasio pajak semester awal pascapandemi mengindikasikan bahwa ruang kenaikan sampai penghujung tahun tergolong terbatas.
"Memang ada perbaikan dibandingkan dengan tahun lalu. Namun, jika kami lihat secara historis dari kinerja tax ratio pada semester I tahun-tahun sebelumnya pascapandemi, target tax ratio tersebut masih sulit untuk dikejar," ujar dari sumbernya kepada media, Kamis (6/8).
Dirinya menerangkan bahwa tax ratio merupakan tolok ukur yang bersifat relatif atas besaran PDB, sehingga nilainya pada akhir tahun umumnya tak bergeser terlalu jauh dari posisi semester pertama.
Dari sumbernya memberikan gambaran, pada tahun lalu rasio pajak pemerintah pada penutupan tahun cuma berada di level 9,31%, atau terangkat sekitar 0,89 poin persentase dari posisi semester pertama.
Peningkatan itu pun amat disokong oleh puncaknya perolehan pajak di bulan Desember yang menembus kisaran Rp 280 triliun.
Oleh sebab itu, dirinya memprediksi rasio pajak di level 9,32% pada Semester I-2026 tidak akan bergeser drastis hingga penutupan tahun sehingga ruang untuk mengejar target APBN tergolong amat berat.
Senada, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, dari sumbernya, menyambut baik peningkatan rasio pajak di separuh pertama tahun ini.
Akan tetapi, dirinya mengingatkan bahwa tren penerimaan pajak tidak bergerak secara konstan sepanjang tahun.
Menurut pandangannya, penerimaan pajak memiliki tren musiman tersendiri.
Saat menjelang akhir tahun, alokasi penerimaan umumnya menanjak akibat pencairan pelbagai proyek pemerintah yang bersumber dari dana APBN.
Di samping itu, saat mendekati perayaan Idul Fitri, perolehan pajak juga cenderung terangkat seiring meningkatnya tingkat konsumsi publik.
Dari sumbernya menakar outlook rasio pajak 2026 masih berpeluang optimistis mendekati 10,2%, dengan syarat realisasi pendapatan pajak sanggup menyentuh sekitar 98% dari target serta penerimaan kepabeanan dan cukai terhitung sekitar 95% dari target.
"Angka rasio pajak ini masih di bawah target rasio pajak di APBN," ujarnya.
Walau begitu, dirinya menduga lompatan rasio pajak pada Semester I-2026 turut dipengaruhi oleh masih rendahnya pencairan pengembalian (restitusi) pajak.
Dari sumbernya menyebutkan kabar yang diperolehnya mengindikasikan masih melimpahnya restitusi pajak yang tertahan di otoritas perpajakan.
Padahal, penerimaan pajak yang diumumkan pemerintah bersifat penerimaan bersih, yakni penerimaan kotor sesudah dikurangi pembayaran restitusi kepada wajib pajak.
Dirinya mencatat terdapat kisaran Rp 70 triliun restitusi yang sudah menjadi hak wajib pajak namun belum dituntaskan pembayarannya.
Apabila restitusi tersebut dicairkan, dampaknya terhadap rasio pajak diproyeksikan menggerus sekitar 0,5 poin persentase.
"Artinya jika ada pencapaian rasio pajak sebesar 9,32%, maka bisa jadi seharusnya rasio pajak turun menjadi sekitar 8,8% setelah restitusi Rp 70 triliun itu dibayarkan," katanya.
Maka dari itu, menurut dari sumbernya, tantangan pemerintah untuk memenuhi target rasio pajak pada penutupan 2026 bakal kian berat seandainya pencairan restitusi dilakukan dalam skala lebih besar pada semester kedua.