Kemenkeu Ditunjuk Kelola Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Whoosh

Kemenkeu Ditunjuk Kelola Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Whoosh
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi (FOTO: NET)

JAKARTA - Pihak Istana menegaskan bahwa skema restrukturisasi utang pada proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung akan diselesaikan oleh Kementerian Keuangan.

Pernyataan resmi tersebut disampaikan oleh dari sumbernya setelah menggelar agenda koordinasi bersama Badan Pengelola Investasi Danantara dan Dewan Pengawas BPI Danantara di Wisma Danantara, Jakarta, Kamis (6/8/2026).

"Hari ini rapat koordinasi rutin saja ke Badan Pelaksana BPI Danantara bersama dengan Dewan Pengawas BPI Danantara, salah satunya (KCIC)," ujar dari sumbernya.

Dari sumbernya menegaskan bahwa tanggung jawab penyelesaian restrukturisasi pinjaman PT Kereta Cepat Indonesia China akan ditanggung oleh pihak Kementerian Keuangan.

"Enggak, yang akan menanggung adalah dari Kementerian Keuangan," jelasnya.

Ia tidak merinci mekanisme pendanaan restrukturisasi tersebut, termasuk perihal penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun opsi skema pendamping lainnya.

Berdasarkan keterangan dari sumbernya, detail mekanisme teknis akan disusun langsung oleh pejabat pimpinan Kemenkeu.

"Ya skemanya nanti Pak Purbaya yang ngatur," tuturnya.

Pada kesempatan terpisah, pejabat pimpinan Kemenkeu memastikan bahwasanya alih kelola saham badan usaha milik negara di PT Kereta Cepat Indonesia China tidak bakal membebani kas APBN.

Pernyataan ini diungkapkan dari sumbernya usai beraudiensi dengan jajaran pimpinan BPI Danantara di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Prosedur pengambilalihan bakal dijalankan memanfaatkan dua lembaga Special Mission Vehicle milik Kementerian Keuangan, sehingga tidak bertumpu secara langsung pada anggaran negara.

"Nanti akan kami pakai tangan SMV fiskal kami untuk mengelola itu. Kami kan punya banyak juga, ada SMI, ada yang lain-lain. Jadi enggak langsung jadi tanggung jawab APBN. Jadi walaupun dikelola oleh pemerintah, tidak akan membebani APBN," ujar dari sumbernya.

Hingga kini Kemenkeu membawahi 13 entitas SMV.

Berdasarkan keterangan dari sumbernya, ketersediaan dana dari dua unit SMV yang akan ditugaskan sudah mencukupi untuk mengambil alih porsi saham BUMN di KCIC.

Meski demikian, pihaknya masih enggan menyebutkan entitas SMV mana yang bakal ditunjuk.

"Ada dua, pokoknya cukup, uangnya cukup," ujar dari sumbernya.

Untuk diketahui, kepemilikan aset saham BUMN pada KCIC selaku operator operasional Kereta Cepat Whoosh saat ini berada di bawah naungan konsorsium PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia.

PSBI memegang porsi 60 persen saham KCIC, sementara 40 persen sisanya dikuasai oleh entitas konsorsium Tiongkok, Beijing Yawan HSR Co. Ltd.

Keanggotaan PSBI mencakup PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero).

PT KAI tercatat menjadi pemilik saham terbesar di KCIC dengan penguasaan mencapai 51,37 persen.

Dari sumbernya menyatakan, seiring alih kelola ini maka posisi operasional KCIC akan berada di bawah naungan SMV Kemenkeu, termasuk struktur pengelolaannya.

"(Nanti kepemilikan KCIC) di saya. Bukan (di bawah KAI lagi)," ucap dia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index