JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur merilis program keringanan pajak wilayah khusus bagi warga berpenghasilan rendah dan pengemudi ojek daring kendaraan roda dua.
Ketentuan yang disahkan lewat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 ini berjalan selama Agustus 2026 guna menyemarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Masyarakat berpenghasilan rendah yang tercatat pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional serta pengemudi ojek daring memperoleh pembebasan nilai pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor beserta sanksi denda untuk tahun pajak 2025 dan periode sebelumnya.
Pembebasan diperuntukkan bagi plafon pokok PKB paling tinggi Rp500.000.
Keringanan ini turut disalurkan bagi para pemilik sepeda motor roda tiga.
Di samping itu, khusus untuk kalangan pekerja buruh, Pemprov Jatim menyalurkan diskon senilai 20 persen atas pokok tunggakan PKB paling tinggi Rp500.000 untuk armada roda dua pada tahun pajak 2025 dan periode sebelumnya.
Bukan cuma insentif bagi kelompok spesifik, Pemprov Jatim pun menghadirkan keringanan untuk segenap lapisan masyarakat.
Program insentif ini mencakup pembebasan denda administratif atas keterlambatan penyetoran PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, hingga penghapusan PKB progresif untuk warga yang menguasai lebih dari satu kendaraan bermotor.
Warga pun dibebaskan dari sanksi denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan untuk tunggakan tahun-tahun lampau, walau sanksi keterlambatan untuk tahun yang tengah berjalan tetap diberlakukan.
Sebagai informasi pelengkap, Pemprov Jatim menjamin besaran tarif PKB maupun BBNKB tak mendapati kenaikan.
Otoritas daerah terus menyalurkan potongan dasar pengenaan PKB sebesar 24,7 persen dan BBNKB sebesar 37,25 persen.
Masyarakat dapat mengoptimalkan seluruh agenda insentif ini dengan menyelesaikan pembayaran di Kantor Bersama Samsat pada seluruh wilayah Jawa Timur, ataupun lewat aneka saluran digital seperti e-Samsat Jatim, Tokopedia, GoPay, Shopee, Indomaret, Alfamart, Pos Indonesia, Bank Jatim, serta mitra penyetoran Bapenda Jatim lainnya.