Bukti Valid Dan Prosedur Tepat Menjadi Kunci Menang Sengketa Pajak

Bukti Valid Dan Prosedur Tepat Menjadi Kunci Menang Sengketa Pajak
Ilustrasi pajak (FOTO: NET)

JAKARTA - Penerapan mekanisme self-assessment sejak tahun 1983 menjadi tonggak pembaruan sistem perpajakan di tanah air.

Lewat mekanisme ini, negara mempercayakan penuh kepada pembayar pajak guna menghitung, menyetor, serta melaporkan mandiri kewajiban perpajakannya.

Seandainya hasil pelaporan tidak selaras dengan data kepunyaan Direktorat Jenderal Pajak, telah disediakan alur penyelesaian sengketa guna menguji tingkat kepatuhan sekaligus melindungi hak-hak pembayar pajak.

Pakar perpajakan dari sumbernya menyatakan, sebelum melangkah ke tahap pemeriksaan, DJP terlebih dahulu melangsungkan pengawasan berbasis data.

Salah satu instrumennya adalah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, yang diterbitkan bilamana ada data yang perlu diklarifikasi, seperti transaksi maupun aset yang belum dimasukkan dalam surat pemberitahuan.

"Tahap ini menjadi kesempatan pertama bagi wajib pajak untuk menjelaskan posisi perpajakannya. Respons yang tepat sering kali mampu menghentikan persoalan sebelum berkembang menjadi pemeriksaan," ujarnya pada Kamis (6/8/2026).

Jikalau klarifikasi dinilai belum memadai, tahapan bisa berlanjut menuju proses pemeriksaan pajak.

Merujuk pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pemeriksaan dilakukan demi menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan maupun sasaran lain yang ditetapkan dalam regulasi perpajakan.

Dalam alur ini, pembayar pajak berkewajiban menunjukkan pembukuan, catatan, serta dokumen yang ada kaitannya dengan kegiatan usaha atau objek pajak.

Di sisi lain, pembayar pajak juga berhak mendapatkan alur pemeriksaan yang sesuai dengan tata cara, termasuk menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

Dari sumbernya menegaskan bahwa PAHP merupakan momen krusial bagi pembayar pajak untuk memberikan tanggapan atas hasil pemeriksaan.

Akan tetapi, penyampaian pendapat wajib disertai dengan bukti yang memadai.

"Kalau hanya menyampaikan pendapat tanpa didukung kontrak, bukti transaksi, dokumen pengadaan, atau dokumen pendukung lainnya, akan sulit mengubah hasil pemeriksaan," kata dari sumbernya.

Menurutnya, proses pembuktian menjadi elemen kunci dalam perselisihan perpajakan.

Tiap koreksi yang dilayangkan oleh otoritas pajak wajib memiliki landasan yang terang, sedangkan keberatan dari pembayar pajak juga harus ditopang alat bukti yang kuat.

"Litigasi pajak adalah soal pembuktian. Siapa yang memiliki fakta dan dokumen paling kuat, dialah yang memiliki posisi lebih baik dalam sengketa," ungkapnya.

Dari sumbernya memaparkan, sengketa perpajakan terbagi menjadi sengketa formal dan sengketa material.

Sengketa formal berkaitan dengan tata cara, misalnya saat pembayar pajak tidak mendapatkan kesempatan mengikuti PAHP atau terjadi pelanggaran pada mekanisme pemeriksaan.

"Adapun sengketa material menyangkut substansi perpajakan, seperti besaran penghasilan, biaya yang dapat dikurangkan, maupun objek pajak yang diperselisihkan. Penyelesaiannya ditempuh melalui keberatan, kemudian banding apabila keputusan keberatan belum memuaskan," ucap dia.

Ia menambahkan bahwa tidak semua proses pemeriksaan berakhir dengan terbitnya surat ketetapan pajak.

Pada kondisi tertentu, pemeriksaan dapat dihentikan lewat laporan hasil pemeriksaan sumir tanpa adanya usulan penerbitan SKP.

Selain itu, terdapat alur quality assurance guna mengevaluasi dasar koreksi, metode pemeriksaan, serta kepatuhan terhadap prosedur sebelum perselisihan berlanjut lebih jauh.

Menurut dari sumbernya, wewenang DJP dalam melangsungkan pemeriksaan tetap wajib dijalankan selaras dengan standar yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Yang harus diuji bukan hanya hasil koreksinya, tetapi juga apakah koreksi itu dibangun berdasarkan bukti yang cukup, relevan, dan diperoleh melalui prosedur yang benar," ujarnya.

Sewaktu DJP menerbitkan SKP dan pembayar pajak tidak sependapat atas hasil pemeriksaan tersebut, alur awal yang dapat ditempuh ialah mengajukan keberatan.

Surat keberatan wajib dibuat secara tertulis menggunakan Bahasa Indonesia, mencantumkan besaran pajak menurut perhitungan pembayar pajak, serta memaparkan alasan keberatan secara rinci.

Apabila hasil keputusan keberatan belum memuaskan, perselisihan dapat diteruskan lewat mekanisme banding ke Pengadilan Pajak.

Dari sumbernya turut mengingatkan pentingnya mencermati aspek formal, termasuk kelengkapan berkas administrasi dan ketepatan waktu pada tiap jenjang penyelesaian sengketa.

Bukan cuma substansi perkara, urutan kronologis pemeriksaan mulai dari penyerahan Surat Perintah Pemeriksaan, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, pelaksanaan PAHP, hingga penerbitan SKP dapat menjadi poin yang diuji pada alur persidangan.

Di sisi lain, tiap upaya hukum membawa konsekuensi tersendiri.

Sesuai Undang-Undang KUP, pengajuan keberatan atau banding yang ditolak maupun cuma dikabulkan sebagian bisa dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Oleh sebab itu, tiap langkah penyelesaian sengketa perlu dirancang secara cermat dengan mengedepankan aspek formal, dasar hukum, serta kelengkapan alat bukti.

"Argumentasi yang baik selalu dibangun dengan bukti. Pendapat tanpa bukti tidak akan cukup dalam persidangan. Karena itu, strategi sengketa pajak tidak hanya berbicara mengenai peluang menang, tetapi juga mengenai kemampuan menghitung risiko dan mempersiapkan argumentasi sejak awal," tutup dari sumbernya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index