Bukti Serta Prosedur Jadi Kunci Menangkan Kasus Sengketa Perpajakan

Bukti Serta Prosedur Jadi Kunci Menangkan Kasus Sengketa Perpajakan
Ilustrasi pajak (FOTO: NET)

JAKARTA - Penerapan skema self-assessment semenjak 1983 menjadi tonggak pembaruan perpajakan di Indonesia.

Melalui sistem tersebut, negara memberikan kepercayaan penuh kepada pembayar pajak untuk menghitung, menyetor, serta melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya.

Ketika hasil pelaporan bertolak belakang dengan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak, tersedia mekanisme penyelesaian sengketa guna menguji kedisiplinan sekaligus melindungi hak pembayar pajak.

Pakar perpajakan dari sumbernya mengutarakan, sebelum melangkah ke tahap pemeriksaan, DJP terlebih dahulu melangsungkan pengawasan berbasis data.

Salah satu alatnya yakni Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, yang diterbitkan jikalau dijumpai data yang perlu diklarifikasi, seperti transaksi atau aset yang belum tercantum pada surat pemberitahuan.

"Tahap ini menjadi kesempatan pertama bagi wajib pajak untuk menjelaskan posisi perpajakannya. Respons yang tepat sering kali mampu menghentikan persoalan sebelum berkembang menjadi pemeriksaan," ujarnya pada Kamis (6/8/2026).

Bilamana klarifikasi belum dianggap memadai, tahapan dapat berlanjut menuju pemeriksaan pajak.

Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pemeriksaan dijalankan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan maupun tujuan lain yang diatur dalam ketentuan perpajakan.

Pada alur tersebut, pembayar pajak berkewajiban memperlihatkan pembukuan, catatan, serta dokumen yang berkaitan dengan aktivitas usaha maupun objek pajak.

Di sisi lain, pembayar pajak juga berhak mendapatkan pemeriksaan yang sesuai prosedur, termasuk mengikuti Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

Dari sumbernya menegaskan, PAHP merupakan ruang penting bagi pembayar pajak untuk menyampaikan tanggapan atas hasil pemeriksaan.

Namun demikian, penyampaian pandangan wajib ditopang bukti yang memadai.

"Kalau hanya menyampaikan pendapat tanpa didukung kontrak, bukti transaksi, dokumen pengadaan, atau dokumen pendukung lainnya, akan sulit mengubah hasil pemeriksaan," kata dari sumbernya.

Menurut pandangannya, aspek pembuktian merupakan faktor utama di dalam sengketa perpajakan.

Setiap koreksi yang dieksekusi petugas pajak wajib mempunyai dasar yang jelas, sementara keberatan dari pembayar pajak juga wajib ditopang alat bukti yang kuat.

"Litigasi pajak adalah soal pembuktian. Siapa yang memiliki fakta dan dokumen paling kuat, dialah yang memiliki posisi lebih baik dalam sengketa," ungkapnya.

Dari sumbernya menjelaskan, perselisihan perpajakan terpecah menjadi sengketa formal dan sengketa material.

Sengketa formal berkaitan erat dengan tata cara, contohnya sewaktu pembayar pajak tidak memperoleh kesempatan mengikuti PAHP atau terjadi pelanggaran tata cara pemeriksaan.

"Adapun sengketa material menyangkut substansi perpajakan, seperti besaran penghasilan, biaya yang dapat dikurangkan, maupun objek pajak yang diperselisihkan. Penyelesaiannya ditempuh melalui keberatan, kemudian banding apabila keputusan keberatan belum memuaskan," ucap dia.

Ia menambahkan, tidak seluruh proses pemeriksaan berakhir dengan penerbitan surat ketetapan pajak.

Dalam situasi tertentu, pemeriksaan dapat dihentikan lewat laporan hasil pemeriksaan sumir tanpa usulan penerbitan SKP.

Selain itu, tersedia mekanisme quality assurance untuk mengevaluasi dasar koreksi, metode pemeriksaan, serta ketaatan terhadap prosedur sebelum perselisihan berlanjut.

Menurut dari sumbernya, wewenang DJP dalam melangsungkan pemeriksaan tetap wajib dilaksanakan mengikuti standar yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

"Yang harus diuji bukan hanya hasil koreksinya, tetapi juga apakah koreksi itu dibangun berdasarkan bukti yang cukup, relevan, dan diperoleh melalui prosedur yang benar," ujarnya.

Apabila DJP menerbitkan SKP dan pembayar pajak tak sependapat atas hasil pemeriksaan tersebut, langkah awal yang dapat diambil ialah mengajukan keberatan.

Surat keberatan wajib disusun secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, mencantumkan nilai pajak menurut perhitungan pembayar pajak, serta memaparkan alasan keberatan.

Jikalau hasil keberatan belum memuaskan, perselisihan dapat dilanjutkan lewat jalur banding ke Pengadilan Pajak.

Dari sumbernya juga mengingatkan krusialnya memperhatikan aspek formal, termasuk kelengkapan administrasi serta ketepatan waktu di setiap tahapan penyelesaian sengketa.

Di samping substansi perkara, urutan kronologi pemeriksaan mulai dari penyerahan Surat Perintah Pemeriksaan, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, pelaksanaan PAHP, hingga penerbitan SKP dapat menjadi bagian yang diuji dalam proses persidangan.

Di sisi lain, setiap jalur hukum mengandung konsekuensi tersendiri.

Berdasarkan Undang-Undang KUP, pengajuan keberatan maupun banding yang ditolak atau cuma dikabulkan sebagian dapat dikenai sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.

Oleh karena itu, tiap langkah penyelesaian sengketa perlu disiapkan secara matang dengan memperhitungkan aspek formal, dasar hukum, serta kelengkapan alat bukti.

"Argumentasi yang baik selalu dibangun dengan bukti. Pendapat tanpa bukti tidak akan cukup dalam persidangan. Karena itu, strategi sengketa pajak tidak hanya berbicara mengenai peluang menang, tetapi juga mengenai kemampuan menghitung risiko dan mempersiapkan argumentasi sejak awal," tutup dari sumbernya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index