Realisasi Penerimaan PBB Kota Bandung Tembus Angka Rp307,65 Miliar RI

Realisasi Penerimaan PBB Kota Bandung Tembus Angka Rp307,65 Miliar RI
Diskon PBB di Bandung, Penerimaan Pajak Bumi Bangunan Tembus Rp307 Miliar (FOTO: NET)

BANDUNG - Otoritas Pemerintah Kota Bandung sukses membukukan capaian pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga menembus Rp307,65 miliar per akhir Juli 2026.

Hasil memuaskan ini dipicu oleh tingginya partisipasi warga sekitar yang memaksimalkan penawaran program pengurangan pokok piutang pajak daerah.

Dari sumbernya membeberkan bahwa agenda insentif keringanan yang dibuka semenjak 1 Juli 2026 itu secara langsung disambut hangat ribuan wajib pajak (WP).

Sebanyak 2.422 WP terpantau mengoptimalkan kemudahan fasilitas potongan tersebut sepanjang rentang satu bulan.

“Alhamdulillah, masyarakat sangat antusias memanfaatkan program diskon pokok piutang ini. Dalam satu bulan sejak 1 Juli hingga 31 Juli 2026 sudah ada 2.422 wajib pajak yang memanfaatkan program tersebut,” kata dari sumbernya.

Selama rentang masa itu, jajaran Pemkot Bandung mengucurkan bantuan berupa pemotongan pokok tunggakan PBB yang akumulasinya menyentuh Rp1.823.463.296.

Langkah strategis ini teruji manjur meningkatkan sumbangan pos pajak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah langkah efisiensi pemungutan kas daerah.

Dari sumbernya merincikan bahwa memasuki paruh kedua tahun berjalan, Bapenda Kota Bandung menggulirkan insentif ganda berbentuk potongan piutang pokok PBB serta pembebasan sanksi administratif.

Trobosan ini dirancang demi memangkas beban finansial warga sekaligus mengikis saldo tunggakan pajak yang mengendap lama.

Formulasi diskon pajak ini dikelompokkan ke dalam tiga klasifikasi.

Tunggakan PBB era 1994–2012 memperoleh potongan penuh mencapai 100%, tagihan kurun 2013–2020 diberi diskon 50%, lalu sisa arrears periode 2021–2025 mendapat potongan 25%.

Tiap-tiap kelompok tersebut diiringi pula dengan penghapusan sanksi denda secara menyeluruh.

“Jadi masyarakat mendapatkan dua keuntungan sekaligus. Pokok piutangnya didiskon dan dendanya dihapus,” ujarnya.

Dari sumbernya menaruh harapan agar tren menggembirakan ini bertahan hingga pengujung tahun.

Kendati batas akhir pelunasan PBB tahun berjalan dipatok pada 30 September 2026, fasilitas insentif pemangkasan piutang tetap tersedia sampai 31 Desember 2026.

Mengingat adanya stimulus anggaran daerah ini, Pemkot Bandung meyakini sanggup membenahi kondisi piutang perpajakan dan memacu tingkat kesadaran wajib pajak secara berkesinambungan.

“Manfaatkan program insentif pajak dari Pemerintah Kota Bandung ini sebaik mungkin, program diskon pokok piutang tidak dilaksanakan setiap tahun, sehingga ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan,” tuturnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index