Samsat Wamena Hapus Sanksi Denda Pajak Otomotif Sampai 15 Agustus 2026

Samsat Wamena Hapus Sanksi Denda Pajak Otomotif Sampai 15 Agustus 2026
Plt Kepala Samsat Wamena Jhon Lantha (FOTO: NET)

WAMENA - Pihak Kantor Samsat Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan meniadakan seluruh sanksi denda pajak kendaraan bermotor sampai batas waktu 15 Agustus 2026 sebagai langkah bantuan bagi warga pada peringatan HUT ke-81 RI.

Dari sumbernya di Wamena, Rabu menyampaikan bahwa sebelumnya kebijakan pembebasan sanksi cuma berlaku spesifik bagi sanksi denda pajak kendaraan.

“Kami teman-teman provinsi khususnya Bidang Pendapatan Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) bersepakat untuk memberlakukan penghapusan seluruh denda pajak kendaraan karena adanya efisiensi anggaran sehingga berpengaruh terhadap pendapatan masyarakat di Papua Pegunungan,” katanya.

Berdasarkan penjelasannya, pemutihan yang diterapkan saat ini mencakup sanksi denda serta tunggakan pokok pajak terdahulu, sehingga wajib pajak cukup melunasi tagihan pokok tahun berjalan.

“Kalau mau dilihat memang negara rugi, tetapi untuk kepentingan bersama dengan situasi efisiensi maka kebijakan ini diambil supaya kendaraan-kendaraan yang pajaknya mati itu dapat dibayarkan sebagai dukungan pendapatan asli daerah (PAD),” ujarnya.

Dirinya memaparkan walaupun masa berlaku pajak kendaraan telah menunggak selama lima hingga enam tahun bahkan lebih, lewat program ini pemilik hanya perlu membayar kewajiban pokok tahun 2026.

“Ini kesempatan seluas-luasnya pemerintah daerah berikan kepada masyarakat pemilik kendaraan supaya dapat membayar pajak kendaraannya. Kami hanya membuka kesempatan ini selama dua minggu terhitung 1-15 Agustus 2026,” katanya.

Dirinya mengimbuhi bahwa Samsat Wamena yang berkedudukan pula sebagai Samsat Provinsi Papua Pegunungan dibebani target PAD tahun 2026 sekitar Rp20 miliar.

“Capaian PAD Januari-Juli 2026 baru mencapai kurang lebih Rp4 miliar, oleh sebab itu diharapkan dukungan dan partisipasi masyarakat khususnya pemilik kendaraan roda dua, empat dan enam untuk membayar pajak kendaraannya sehingga membantu daerah memenuhi target PAD,” ujarnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index