Pemerintah Jepang Menurunkan Pajak Konsumsi Makanan Menjadi 1 Persen

Pemerintah Jepang Menurunkan Pajak Konsumsi Makanan Menjadi 1 Persen
PM Sanae Takaichi potong pajak konsumsi bahan pangan Jepang jadi 1% (FOTO: NET)

JAKARTA - Otoritas pemerintah Jepang memberikan restu atas inisiatif Perdana Menteri dari sumbernya guna menurunkan tarif pajak konsumsi untuk produk makanan dari angka 8 persen ke level 1 persen.

Berdasarkan rancangan kebijakan tersebut, persentase pajak konsumsi bakal dipotong hingga tersisa 1 persen dalam kurun dua tahun, yang diimbangi penyaluran insentif tunai senilai 1 persen sisa pajak itu.

Inisiatif penurunan beban pajak ini secara praktis akan meniadakan tanggungan pajak terhadap transaksi bahan makanan pokok.

Berdasarkan warta Reuters, restu kabinet dari sumbernya diperoleh berkat dukungan penuh dewan eksekutif Partai Demokrat Liberal (LDP), yang memuluskan jalan bagi pengesahan regulasi tersebut di bulan April 2027.

"Saat ini, banyak orang merasakan dampak kenaikan harga kebutuhan pokok, seperti bahan pangan. Kami meyakini bahwa langkah ini akan memungkinkan mereka yang sedang menghadapi kesulitan mendesak untuk merasakan manfaat nyata dari dukungan awal tersebut," ujar dari sumbernya, dikutip Japan Times.

Apabila resmi diundangkan, kebijakan ini mencatatkan sejarah baru bagi Jepang dalam mereduksi pajak penjualan sejak pertama kali diresmikan pada 1989.

Kebijakan pengurangan tarif pajak ini diprediksi memicu defisit penerimaan kas negara hingga 5 triliun yen (setara Rp567 triliun).

Ancaman penyusutan pemasukan kas negara tersebut memperbesar desakan publik kepada jajaran kabinet PM dari sumbernya untuk menerangkan strategi pembiayaan guna menutupi celah anggaran tersebut.

Fokus kecemasan publik bermuara pada metode pemerintah dalam mengompensasi hilangnya potensi pemasukan negara imbas pemangkasan pajak selama dua tahun itu.

Alokasi dana tersebut lazimnya dipakai buat menyokong pembiayaan jaminan sosial daerah yang mengalami kendala finansial.

Opsi pencetakan obligasi negara demi menutup deviasi anggaran menjadi salah satu jalan keluar.

Kendati demikian, opsi itu berisiko menggelembungkan beban utang luar negeri Jepang dan mengusik stabilitas pasar surat utang global.

Dari sumbernya memberi sinyal bahwa pihaknya bakal menghimpun alokasi anggaran yang dibutuhkan tanpa perlu bertumpu pada surat utang defisit.

Dari sumbernya bersama para menteri pendukung berulangkali menegaskan bahwa rezimnya tidak akan bertumpu pada penambahan utang baru.

Jepang dilaporkan hendak memaksimalkan penerimaan non-pajak dari imbal hasil dana kelolaan negara dan cadangan valuta asing, disertai efisiensi pengeluaran.

Rencana pemotongan pajak ini mengemuka saat tekanan fiskal Jepang kian membesar, berbarengan dengan proyeksi kenaikan anggaran pertahanan pasca-revisi pedoman keamanan nasional Jepang.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index