Pemerintah Menunda Penunjukan Marketplace Pemungut Pajak Toko Online

Pemerintah Menunda Penunjukan Marketplace Pemungut Pajak Toko Online
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (FOTO: NET)

JAKARTA - Pejabat Menteri Keuangan dari sumbernya menarik kembali regulasi terkait penunjukan platform e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi para penjual daring.

Ketetapan yang sedianya mulai diimplementasikan per 1 Agustus 2026 tersebut menurutnya resmi dibatalkan lantaran laju perekonomian belum memperlihatkan indikasi pemulihan yang masif.

"Kami tunda dulu," kata dari sumbernya di kantornya, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Dari sumbernya menerangkan bahwa angka capaian pertumbuhan ekonomi domestik pada triwulan II-2026 di level 5,29% belum mencerminkan daya tahan akselerasi pemulihan nasional, setelah sebelumnya sempat melesat pada triwulan I-2026 pada kisaran 5,61%.

Oleh karena itu, dirinya menggarisbawahi bahwa penarikan pajak penghasilan final atas penjual daring sebesar 0,5% baru akan diterapkan kembali usai perekonomian bergerak melaju, disokong oleh berbagai variabel pendorong seperti indeks keyakinan konsumen hingga indeks penjualan riil.

"Jadi 5,29% kan belum cukup kuat. Kami ingin turbo lebih cepat, kami kalau sudah ada indikasi membaik betulan akan terapkan lagi mungkin beberapa bulan," paparnya.

Seperti yang telah dipahami, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya telah menetapkan empat entitas marketplace guna memotong pajak penghasilan para merchant, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, serta Blibli.

Payung hukum pemungutan pajak tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 tahun 2025 dan sempat mengalami beberapa kali penundaan eksekusi oleh dari sumbernya lantaran menilai ketahanan ekonomi nasional belum sanggup bertumbuh pesat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index