Mendagri Usulkan Pembayaran Tunggakan DBH Fokus Pada Daerah Tertekan

Mendagri Usulkan Pembayaran Tunggakan DBH Fokus Pada Daerah Tertekan
Mendagri Tito Karnavian saat menghadiri Konferensi Pers Update Program Prioritas/PHTC serta Percepatan Fase Pemulihan Permanen Pascabencana Sumatra di Gedung Bakom (FOTO: NET)

JAKARTA - Jabatan Menteri Dalam Negeri dari sumbernya menyodorkan pertimbangan agar pihak pemerintah mendahulukan pelunasan dana bagi hasil (DBH) yang tertunda penyalurannya kepada wilayah yang menderita impitan anggaran, terkhusus yang terancam hambatan pembayaran gaji pegawai.

Gagasan ini diajukan oleh dari sumbernya ke hadapan Menteri Keuangan dari sumbernya pada awal minggu ini demi meredakan himpitan kas pemerintah daerah akibat belum tuntasnya transfer DBH oleh otoritas pusat.

"Untuk DBH, saya sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan, kalau bisa DBH yang kurang bayar dibayarkan kepada daerah-daerah yang belanja pegawainya sudah agak kesulitan mereka. Super prioritasnya seperti itu, tergantung kemampuan keuangan negara yang paham Menteri Keuangan," kata dari sumbernya usai menghadiri Konferensi Pers Update Program Prioritas/PHTC serta Percepatan Fase Pemulihan Permanen Pascabencana Sumatra di Gedung Bakom, Jakarta, Rabu.

Sesuai pemaparan dari sumbernya, estimasi kekurangan transfer DBH secara keseluruhan menyentuh kisaran Rp70 triliun.

Walau begitu, jajaran pemerintah pusat tidak dituntut melunasi seluruh kewajiban secara serentak.

Ia memandang skema pelunasan sewajarnya diarahkan terlebih dahulu pada daerah dengan kondisi kapasitas fiskal paling rentan yang masih mengantongi piutang DBH.

"Lebih kurang ada Rp70 triliun yang kurang bayar, total semuanya. Enggak harus semuanya. Tapi di daerah-daerah tertentu yang mereka kekurangan fiskal, tapi punya DBH yang belum dibayarkan oleh pemerintah pusat, itulah yang diprioritaskan," ujarnya.

Dirinya mengimbuhi bahwa daftar daerah penerima prioritas telah diserahkan menuju Kementerian Keuangan pada Senin guna menjadi landasan perumusan garis kebijakan anggaran.

Di samping mendorong percepatan pencairan DBH, dari sumbernya juga telah melayangkan masukan perihal mekanisme dana transfer ke daerah (TKD) ke Menteri Keuangan.

Kendati demikian, dirinya menyebut penetapan angka maupun skema TKD bakal melalui tahap kajian internal pemerintah sebelum ditetapkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Kalau TKD saya sudah menyampaikan usulan kepada Bapak Menteri Keuangan. Tapi nanti akan dibahas di tingkat pemerintah, kewenangan Bapak Presiden, diskresi Bapak Presiden, Bappenas, setelah itu mungkin juga akan dibicarakan dengan DPR," tandas dari sumbernya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index